Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak Dituntut Penjara 18 Tahun

WM - indosiar.com, Jakarta - (Kamis : 28/11/2013) Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak, dituntut 18 tahun penjara dan total denda 1,5 miliar rupiah, dalam sidang kasus kuota impor daging sapi, di pengadilan tindakpidana korupsi Jakarta Rabu petang. Selain dituduh menerima suap, Lutfi Hasan juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Menurut Jaksa Rini Triningsih, Lutfi secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana yang ia tuduhkan itu, secara bersama-sama dengan orang lain. Karena itu, untuk tuduhan menerima suap ia minta Lutfi dihukum 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sedangkan untuk tuduhan pencucian uang hukuman penjara 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sehingga total hukuman yang pantas buat politisi PKS ini selama 18 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Jaksa sangat yakin, berdasarkan bukti yang mereka miliki, Lutfi telah menerima uang, 1,3 miliar rupiah melalui Ahmad Fathonah, dan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Lima, sebagai imbalannya mengurus penambahan kuota impor daging di Kementerian Kesehatan, untuk PT Indoguna. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pembelaan Lutfi Hasan Ishak. (Tim Liputan/Sup) - Sumber: http://www.indosiar.com/fokus/lutfi-hasan-dituntut-18-tahun-penjara_112478.html
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar