Geram, Tuntut Gudang Semen PT. Sekawan Niaga Jaya di Tutup

Aksi Dolidaritas Kendeng
WM Rembang - Kita semua tahu bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Seperti halnya kasus gudang semen PT. Sekawan Niaga Jaya yang terletak di kawasan pemukiman Jl. Blora-Rembang KM 3,5 yang dirasakan masyarakat lebih memberikan dampak negatif dibanding positifnya. Karena merasa terganggu dan menjadi korban dari sebuah usaha, masyarakat yang memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akhirnya pada 16 Januari 2015 membuat Surat Pernyataan yang berisi keberatan dengan keberadaan gudang semen dengan dilampiri tandatangan penolakan warga yang diberikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora. Namun anehnya hingga saat ini belum ada jawaban dan tanggapan dari pengaduan warga Kelurahan Karangjati dan Tempurejo tersebut. Kami prihatin dengan kinerja Satpol PP yang telah lalai dalam tugasnya yaitu tidak melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu pengawasan dan penegakan hukum.
Padahal sangat terinci dalam Undang-Undang telah disebutkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Atas ketidakjelasan penyelesaian masalah ini, 13 hari terhitung semenjak surat pertama tersebut dilayangkan, hari ini kami dan semua masyarakat yang tergabung dalam GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) kembali melayangkan surat untuk yang kedua kali dan meminta Bupati Blora lewat perangkat SatPol PP untuk segera melakukan penutupan gudang semen PT. Sekawan Niaga Jaya.
Hal ini didasarkan atas:
1. Keberadaan gudang semen berikut aktifitasnya telah mengakibatkan pencemaran dan ancaman serius yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan mengancam kesehatan dan kelangsungan kehidupan manusia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
2. Pembangunan gudang tidak didasari atas persetujuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada.
3. Setelah kami melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Blora dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, dijelaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. Sekawan Niaga Jaya ini tidak mengantongi izin sama sekali, termasuk tidak adanya Ijin Prinsip, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Lingkungan.
4. Pelaksana usaha/kegiatan ini tidak membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diwajibkan.
5. Pihak pelaksana lapangan gudang PT. Sekawan Niaga Jaya seringkali melakukan pembohongan publik, memberikan informasi palsu, menyesatkan dan keterangan yang tidak benar ketika masyarakat menanyakan perihal kelengkapan ijin pendirian gudang.
Dengan menimbang semua dasar di atas, kami dari elemen masyarakat yang tergabung dalam GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) dan Paguyuban Warga Desa Tempurejo-Karangjati menuntut:
1. Segel dan tutup gudang semen PT Sekawan Niaga Jaya di Jl. Blora-Rembang KM 3,5 yang berdiri secara illegal tanpa izin dan mencemari lingkungan!
2. Hentikan aktifitas dan pulihkan fungsi lingkungan hidup dengan menghentikan sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar dengan rehabilitasi lingkungan!
3. Usut tuntas semua pihak yang telah berkonspirasi untuk mendukung proyek pembangunan gudang semen yang illegal dan tak ramah lingkungan!
4. Adili pihak-pihak yang telah memberikan melakukan pembohongan publik, memberikan informasi palsu, menyesatkan dan keterangan yang tidak benar!
5. Berikan sangsi kepada setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan!
HIDUP RAKYAT!
BERSAMA MELAWAN KESEWENANGAN DAN KETIDAKADILAN!
TUTUP GUDANG SEMEN YANG ILEGAL DAN MENCEMARI LINGKUNGAN!
Informasi layanan masyarakat ini dipersembahkan oleh GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) dan Paguyuban Warga Desa Tempurejo-Karangjati, Blora Jawa Tengah. Rencana akan dibagikan pada Aksi Penutupan Gudang Semen PT. Sekawan Niaga Jaya, besok Selasa Pon, 3 Februari 2015
*poster repro by: Taring Padi
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar