Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda; Kesaksian yang Berbeda Belum Tentu Berkhianat

WM Yogyakarta -Partisipasi dua orang Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang berbuntut panjang. Puluhan ibu-ibu massa pendukung gugatan melakukan demonstrasi ke kampus UGM di Yogyakarta, Jumat (20/3).

Dalam orasinya, ibu-ibu tersebut mengaku resah atas kesaksian dua dosen UGM, yakni Eko Haryono dan Heru Hendrayana, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Inti kesaksian keduanya menyatakan kawasan Rembang merupakan daerah karst muda dan bisa ditambang. Para demonstran menyebut keterangan dua dosen tersebut telah mengkhianati rakyat.

Setelah berorasi, para demonstran itu diterima Wakil Rektor UGM Bidang Kerjasama dan Alumni Paripurna Sugarda. Kepada BUMNNews.co, Paripurna meminta semua pihak untuk menanggapi persoalan ini dengan tenang dan kepala dingin. "Kesaksian tersebut bersifat personal dan tidak mewakili UGM. Tapi sesuai dengan kompetensi pengetahuan dan keilmuan mereka," kata Paripurna.

Paripurna mengingatkan sejawatnya sesama dosen di UGM agar tak hanya mengedepankan wacana intelektual akademis semata tapi juga mempertimbangkan kearifan sosial. Dia memastikan, secara institusi, UGM belum mengambil sikap atas tudingan para demonstran kepada kedua dosen tersebut.

Lebih jauh, Paripurna mengatakan tidak mudah untuk menyebut kesaksian seorang dosen dalam sebuah persidangan itu sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Apalagi bila semata karena kesaksian tersebut berasal dari pihak yang berseberangan dan tidak menguntungkan pihak yang lain.

Saat menjadi saksi di pengadilan, seseorang harus menyampaikan informasi dengan jujur dan benar. Untuk memastikannya, orang tersebut harus disumpah terlebih dahulu. Paripurna berharap ada penilaian yang menyeluruh untuk memastikan kebenaran dan kejujuran atas kesaksian tersebut. "Tidak semata karena bertentangan dengan salah satu pihak lantas kesaksian tersebut disebut berkhianat," kata Paripurna.

Secara prosedur, Paripurna mengatakan keterlibatan Heru dan Eko dalam persidangan ini sebagai saksi ahli sudah benar. Ada surat permohonan agar mereka menjadi saksi ahli ke fakultas masing-masing dan fakultas memberikan persetujuan. "Keduanya sudah dapat izin resmi," kata Paripurna, seraya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Heru Hendrayana adalah ahli hidrogeologi dan dosen Fakultas Teknik UGM. Sedangkan Eko Haryono adalah ahli geomorfologi karst dan dosen Fakultas Geografi UGM. Keduanya menjadi saksi ahli bagi tergugat kasus ini yaitu Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia Tbk. Keduanya bersaksi dalam persidangan di PTUN Semarang, Kamis (19/3).
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar