KADIN Jawa Tengah Mengecewakan

JIKA ingin melihat atau merasakan apakah sebuah lembaga atau instansi tersebut profesional?. Dapat didapati pada pengelolaan administrasi publik, salah satunya persoalan tanggapan tentang surat dan undangan.

Hal inilah yang saya rasakan ketika di Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Tengah. Saya sedang melakukan penelitian mengenai Tata Kelola Pemerintahan Provinsi untuk provinsi di Jawa Tengah. Penelitian ini dilakukan serentak di 33 provinsi di Indonesia dengna mengusung tema “Indonesia Governance Index (IGI 2012)”.

Penelitian yang mendapatkan rekomendari dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Dirjen Otonomi Daerah dan UKP-PPP Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Penelitian yang diadakan 5 tahun sekali, pada tahun 2008 Provinsi Jawa Tengah dalam hal Tata Kelola Pemerintahan menempati posisi 14 dari 33 provinsi.

Penelitian tersebut melibatakan partisipasi Well Informed Person (WIP) dalam workashop dan diskusi terarah pengumpulan data, serta melakukan wawancara dengan Well Informed Person (WIP) dengan area yang diteliti Pemerintah Daerah, DPRD, Masyarakat Sipil dan Masyarakat Ekonomi. Penelitian ini bertujaun untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Salah satu data yang diperlukan yakni dari KADIN Jawa Tengah, maka tepat pada tanggal 17 Januari saya mengundang KADIN Jawa Tengah untuk mengikuti workshop. Namun KADIN Jawa Tengah tidak dapat menghadiri acara tersebut.

Oleh sebab tidak bisa hadir, dan pentingnya data tersebut, maka pihak penyelenggarakan turun ke lapangan dengan memberikan surat permohonan pengisian kuesioner ke KADIN Jawa Tengah.

Sungguh sangat memilukan sekali, sudah 3 minggu kuesioner tersebut belum terisi atau masih kosong. Beberapa kali saya ke sana, petugas dari KADIN selalu bilang belum turun dari pimpinan.

Bahkan saya pernah mendapatkan omongan perihal undangan. Salah satu petugas KADIN bilang, “Mas, mau datang atau tidak ke acara Worskhop itu terserah kita”.

Lalu saya bilang, “Iya itu hak instansi, namun alangkah baiknya jika ada konfirmasi”. Sebab bagi saya jika kita di undang maka selayaknya untuk bisa menghadiri, sepertinya itulah prinsip umat Islam. Kalaupun tidak datang di dalam undangan ada lembar konfirmasi kehadiran, maka bisa dikirimkan lembaran konfirmasi tersebut.

Akan tetapi hal tersebut tidak jadi soal bagi saya. Maka alternatif kuesioner itulah yang akan menjadi penolongnya. Namun pengisian kuesioner yang menelan waktu 3 minggu yang belum terisi itu sangat disayangkan sekali.

Padahal untuk lembaga, instansi lain sudah memberikan kuesionernya jauh-jauh hari. Semisal  di Dinas Kesbangpolinmas dan Dinas Pendapatan dan Aset Pendapatan daerah yang hanya butuh waktu 2 jam.

Setiap Komisi di DPRD Provinsi Jawa Tengah juga sudah memberikan kuesionernya 2 minggu, ini sesuai dengan permintaan dari DPRD yang minta waktu tersebut.

Jadi memang  ada 2 kuesioner yang belum kembali yang satunya di Dinasi Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Hampir sama alasan mengapa dalam waktu  3 minggu kuesioner masih kosong.

Semoga ini menjadi PR kita bersama untuk selalu memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun tata kelola manajemen organisasi, instansi maupun lembaga.

Lukni Maulana
Rumah Pendidikan Sciena Madani
Banjardowo Rt 2 Rw 6 Genuk Semarang 50117
Sms Center: 085641957127
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar