Toleransi Agama Menurut Nurcholis Majid



ISLAM mengakui hak hidup agama-agama lain, dan membenarkan parapemeluk agama lain tersebut untuk menjalankan ajaran agama masing-masing. Di sini, terdapat dasar ajaran Islam mengenai toleransi beragama. Toleransi tidak diartikan sebagai sikap masa bodoh terhadap agamanya, atau bahkan tidak perlu mendakwahkan ajaran kebenaran yang diyakininya itu.

Oleh karena itu, setiap orang yang beriman senantiasa terpanggil untuk menyampaikan kebenaran yang diketahui dan diyakininya, tetapi harus berpegang teguh pada etika dan tata krama sosial, serta tetap menghargai hakhak individu untuk menentukan pilihan hidupnya masing-masing secara sukarela. Permasalahannya yaitu bagaimana pendapat Nurcholish Madjid tentang toleransi beragama? Bagaimana relevansi pendapat Nurcholish Madjid tentang toleransi beragama bagi kehidupan keagamaan di Indonesia?

Pendapat Nurcholish Madjid patut didukung karena pemikiran dan analisisnya itu sesuai dengan ajaran Islam yang sangat menghormati keberadaan agama lain. Sebenarnya Islam merupakan pelopor toleransi, dan Islam sangat mencela sikap fanatisme dalam arti yang negatif yaitu membabi buta dan mengklaim kebenaran sebagai otoritas sendiri.

Apabila konsep toleransi yang digulirkan Nurcholish Madjid dihubungkan dengan kehidupan keagamaan di Indonesia, maka jika pendapatnya di apresiasi dan mendapat tempat serta penerimaan maka kedamaian dalam beragama bisa terwujud, setidaknya konflik horisontal yang bernuansa agama dapat diperkecil. Masalah ini bila melihat kondisi kehidupan umat antar agama di Indonesia maka dapat dijadikan sebuah pelajaran, khususnya terhadap beberapa peristiwa yang telah terjadi. Dengan kata lain, apabila toleransi beragama menurut Nurcholish Madjid dihubungkan dengan.

Kehidupan Keagamaan di Indonesia, maka pendapat Nurcholish Madjid dapat sedikitnya meredam konflik antar agama, sehingga kehidupan agama dapat hidup secara damai dan berdampingan

DOWLOAD (SKRIPSI No. 2)
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar