Ketua Makamah Konstitusi (MK) Tertangkap KPK, Hukum Negara Remuk

WM - Makamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi negara yang menjadi tonggak berdirinya keadilan hukum bagi negara, harus tercoreng oleh ulah ketuanya sendiri Akil Mochtar yang tertangkap basah menerima suap Rp. 3 Milyar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut sumber uang tersebut diberikan sebagai upya tindak lanjut persoalan sengketa Pilkada. Jubur bicara KPK, Johan Budi SP belum menjelaskan secara rinci operasi tangkap tangan ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Tertangkapnya ketua MK ini juga diiringi penyuap dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan semenjak penangkapan ketua MK, Mahfud MD yang juga pernah menjabat menjadi Ketua MK, andai saja MK bisa dibubarkan, ia akan bubuarkan. Tapi itu tidak mungkin, karena MK dibentuk oleh negara.

Johan mengatakan KPK menangkap tangan lima tersangka pukul 22.00 di dua tempat terpisah. Ketika ditanya apakah benar Akil Mochtar, Johan menjawab, "Saya hanya bisa menjelaskan ada dua pejabat negara. Jangan main tebak-tebakan". Johan juga tak menyebutkan kasus apa yang melibatkan kelima tersangka ini. 
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar