WM Jakarta - Beberapa
jam sebelum keputusan rekapitulasi resmi KPU, Prabowo Subianto, capres
dari Koalisi Merah Putih menyatakan diri menarik diri dari pelaksanaan
Pilpres 2014. Keputusan Prabowo ini memicu beragam
kontroversi bahkan ia bisa berhadapan dengan hukum karena keputusannya
tersebut. Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246, Prabowo bisa terancam dipenjara
3-6 tahun.
Refli Harun, pakar hukum Tata Negara
membenarkan kemungkinan hukuman penjara bagi Prabowo tersebut. "Iya
undang-undang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Ia mengatakan dengan menarik diri setelah pencoblosan
artinya rakyat tidak masalah, Selasa (22/7)
Hampir senada dengan Refli, Yusril Ihza
Mahendra juga menyesalkan keputusan Prabowo untuk menarik diri. Hal itu
disampaikan Yusril melalui lama twitternya.
"Prabowo tidak bisa mundur
dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang
KPU umumkan hasil final piplres, meski dengan hak konstitusional," buka
Yusril membuka pernyataannya via twitter.
Ia menambahkan, "Dalam UU
Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkasa, seorang calon yang sudah
disahkan sebagai calon tak boleh mundur dengan
alasan apapun.
"Ini keputusan yang mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Demokrasi kita dalam sorotan dunia.
"Ia menyesalkan tim saksi Prabowo yang memilih walk out dalam rapat rekapitulasi suara di KPU. Baginya tindakan tersebut sangat mencoreng demokrasi kita.
0 komentar :
Posting Komentar