Prabowo Akan Berhadapan Dengan Hukum Mundur Pilpres

WM Jakarta - Beberapa jam sebelum keputusan rekapitulasi resmi KPU, Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Merah Putih menyatakan diri menarik diri dari pelaksanaan Pilpres 2014. Keputusan Prabowo ini memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa berhadapan dengan hukum karena keputusannya tersebut. Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246, Prabowo bisa terancam dipenjara 3-6 tahun.

Refli Harun, pakar hukum Tata Negara membenarkan kemungkinan hukuman penjara bagi Prabowo tersebut. "Iya undang-undang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," ujarnya. Ia mengatakan dengan menarik diri setelah pencoblosan artinya rakyat tidak masalah, Selasa (22/7)

Hampir senada dengan Refli, Yusril Ihza Mahendra juga menyesalkan keputusan Prabowo untuk menarik diri. Hal itu disampaikan Yusril melalui lama twitternya.

"Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final piplres, meski dengan hak konstitusional," buka Yusril membuka pernyataannya via twitter.

Ia menambahkan, "Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkasa, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tak boleh mundur dengan alasan apapun.

Keputusan Prabowo untuk menarik diri tak hanya disesalkan oleh pakar hukum tata negara, namun juga oleh banyak pihak. Salah satunya adalah Sidarto Danusubrata, Ketua MPR RI yang juga politisi senior PDIP.

"Ini keputusan yang mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Demokrasi kita dalam sorotan dunia.

"Ia menyesalkan tim saksi Prabowo yang memilih walk out  dalam rapat rekapitulasi suara di KPU. Baginya tindakan tersebut sangat mencoreng demokrasi kita. 
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar