WM - Sekretariat
Nasional (Seknas) Jokowi Malaysia menuntut pemilihan presiden (pilpres) diulang
di Malaysia. Seknas mencium beberapa kecurangan yang bersifat massif, sistematis,
dan terstruktur dalam piplres di Malaysia khususnya di wilayah Penang, Kedah
Darul Aman, dan Perlis.
Perlu
diinformasikan sistem pemilihan di Luar Negri terbagi kepada tiga mekanisme
yaitu pemilihan langsung di Tempat Pemugutan Suara Luar Negri (TPSLN), Dropbox
dan Pos. Khusus mekanisme pemilihan pos dibagi lagi ke dalam 2 (dua) makanisme
yaitu pengiriman via pos ke alamat individu (pemilih individu) dan pengiriman
via pos ke alamat kelompok (pemilih kelompok).
“Adapun
keberatan kami yaitu terkait dengan mekanisme pemilihan pos baik ke pemilih
individu maupun yang ke pemilih kelompok yang tidak jelas berapa jumlahnya.
Pemilih kelompok terkonsentrasi di pabrik-pabrik yang berada di wilayah Penang,
Kedah Darul Aman dan Perlis. Untuk itu kami mengajukan keberatan kepada Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) terkait dengan
proses pemilihan dengan menggunakan sistem pos,” ujar Sabela Gayo, Koordinator
Seknas Jokowi untuk Malaysia, Rabu (15/7)
Sabela
menjelaskan, Seknas menemukan bukti bahwa pengiriman surat suara ke pemilih kelompok
tidak dilakukan dengan menggunakan pengiriman via pos (pos tercatat) tetapi
menggunakan jasa pengiriman kurir. “Sepanjang pengetahuan kami pengiriman via
pos wajib menggunakan pos resmi yang ada di Malaysia, bersifat tercatat atau
cap pos dan bukan menggunakan jasa kurir. Sang Kurir yang telah
dikontrak oleh PPLN Penang mengirimkan surat suara dalam jumlah banyak ke
alamat pabrik yang telah ditentukan oleh PPLN Penang. Kemudian sang Kurir
menyerahkan surat suara dan kotaknya kepada Human
Resource (Personalia) pabrik yang bersangkutan dan bukan diserahkan
langsung ke pekerja asal Indonesia yang memiliki hak pilih di pabrik tesebut.
Sehingga kami berkesimpulan bahwa mekanisme pemilihan dengan menggunakan metode
pengiriman via pos ke pemilih kelompok rentan terjadi kecurangan dan manipulasi
karena ada keterlibatan warga negara asing baik dalam proses pengiriman maupun
pendistribusian surat suara ke para pekerja Indonesia yang ada di pabrik
tersebut,” jelasnya.
Seknas juga
menemukan semua kotak suara yang menggunakan sistem pemilihan pos ke pemilihan
kelompok tersebut kembali dengan kondisi segel rusak. Terbukti bahwa di salah
satu kotak suara yang berasal dari Pabrik Ansell yang berlokasi di Kulim, Kedah
Darul Aman, coblosan di surat suara terlihat sejenis atau dicoblos dengan
lubang yang sama di banyak kertas suara. “Kami juga menemukan
bukti bahwa pejabat konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Pinang
terlibat di dalam kepengurusan baik sebagai anggota PPLN maupun KPPSLN. Hal ini
jelas-jelas bertentangan dengan semangat dan asas pemilu yang bebas dan
independen karena pejabat konsulat merupakan pejabat negara yang seharusnya
bersikap netral dan tidak terlibat di dalam struktur baik PPLN maupun KPPSLN,”
tukasnya.
Berdasarkan
fakta dan bukti yang ditemukan maka Seknas Jokowi Malaysia menyatakan sikap menolak
semua surat suara yang berasal dari mekanisme pemilihan pos baik pengiriman via
pos ke alamat individu maupun ke alamat kelompok karena semua di kotak suara
ditemukan dalam keadaan segel rusak. “Kami meminta agar semua surat suara yang
berasal dari mekanisme pemilihan via pos dimusnahkan dan dianggap tidak pernah
ada khususnya metode pemilihan via pos ke pemilih kelompok bertentangan dengan
asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) karena ada perantaraan personalia pabrik
yang bersangkutan yang notabene merupakan Warga Negara Asing,” katanya,
Seknas meminta
BAWASLU segera menurunkan tim investigasi ke Malaysia terkait adanya dugaan
kecurangan dan manipulasi surat suara ini melalui mekanisme pengiriman via pos
baik ke pemilih individu maupun pemilih kelompok. “Kami menuntut KPU dan PPLN Malaysia
segera mengadakan pemilihan suara ulang khususnya yang menggunakan metode
pemilihan via pos,” tutupnya.
0 komentar :
Posting Komentar