Kewenangan Daerah
Bahwa prinsip-prinsip dasar dari Otonomi Daerah yang diatur melalui pasal 14 ayat 1 dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 cenderung menimbulkan sentralisasi Pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi seperti bidang Kelautan, Pertambangan, Perikanan, yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut hendaknya disusun melalui konsep yang jelas dan terukur, serta disesuaikan rencana penganggaran, melalui pembentukan Peraturan Perundangan di bawahnya.
Pengaturan pelimpahan kewenangan sangatlah penting untuk memastikan tiga hal, yaitu perbaikan kualitas layanan publik, perencanaan anggaran dan pengawasan aset dan keuangan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan Negara, agar diperjelas yang menjadi penanggungjawab pengelolaan keuangan desa
Memandang perlu untuk dibuat Peraturan Perundangan tentang Kota yang di dalamnya mengatur juga tentang bantuan pembangunan untuk Kelurahan.
Agar dapat meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015, untuk disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masing-masing wilayah.
Dalam hal kebijakan sistem transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota, agar didasarkan kepada sistem pendataan yang berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPeL), untuk mencegah terjadinya kesalahan data dan formulasi bantuan di lapangan.
Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan koordinasi di antara Kementerian terkait dalam hal himbauan untuk tidak menyelengarakan rapat di hotel. Kami menyepakati bahwa prinsip efisiensi sangat penting untuk perencanaan dan implementasi anggaran, namun seyogyanya prinsip tersebut tidak kemudian mengorbankan tujuan yang juga sangat fundamental, yaitu mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Kami mengusulkan
agar pemerintah segera menerbitkan juklak dan juknis untuk mengatur secara lebih jelas tentang tata cara pelaksaan kegiatan di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi polemik yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, kami meyakini bahwa setiap upaya untuk membangun transparansi dan memastikan kebijakan anggaran yang pro rakyat harus terus didukung. Kami sepakat untuk mempercepat pelaksanaan e-budgeting di seluruh Indonesia. Juga agar pemerintah pusat konsisten dalam pemberian reward/punishment terkait ketepatan perencanaan dan penetapan APBD
Perangkat Daerah
Untuk membangun sinergitas antara unsur Pimpinan-Pimpinan Daerah, perlu segera dibuat surat edaran untuk sosialisasi dan penyeragaman aturan keprotokolan di daerah serta segera diterbitkan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Pemerintah Pusat perlu memberikan penguatan kepada sinergitas dan kesepahaman baik dalam konteks hukum atau hal penting lainnya diantara Forkominda, terutama kaitannya dengan proses hukum yang terjadi. Perlu ada kesepakatan bersama untuk memberikan ruang dan penguatan kepada Inspekorat sebelum berlanjut kepada tahapan hukum berikutnya.
Dalam pergantian sekretaris daerah, perlu dievaluasi sejauh mana ruang konsultasi antara Bupati/Walikota dengan Gubernur untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang menghambat berjalannya birokrasi dan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah khususnya tentang hak protokoler dan keuangan DPRD dalam konteks pemerintahan dan pejabat daerah.
Perlu adanya kejelasan mengenai ruang dan batasan bagi pemerintahan daerah untuk membentuk lembaga-lembaga Ad Hoc yang bertujuan untuk mengakomodasi staf Eselon 2 yang tidak lagi menepati jabatan struktural.
Penegakan Hukum
Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung agar dapat menindak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat maupun lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan premanisme terhadap penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri sebagai “bapak” dari para Pimpinan-Pimpinan Daerah, seyogyanya menjadi pengayom bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Inovasi Daerah
Pemerintah Pusat perlu memberikan dukungan dan proteksi terhadap inovasi daerah yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan daerah, sejauh upaya-upaya tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bermanfaat bagi rakyat. Termasuk inovasi di bidang ekonomi, kunjungan ke luar negeri dan kaitannya dengan investasi luar negeri/asing yang saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepegawaian/ASN
Pemerintah pusat agar meninjau kembali aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi PNS pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk mendorong regenerasi dan penyegaran dalam pemerintah daerah. Agar dibuat peraturan perundangan yang dapat dijadikan panduan dalam penyediaan posisi bagi pejabat struktural yang tidak lolos seleksi terbuka.
Pembangunan Daerah
Untuk akselarasi dan koordinasi pembangunan daerah, memohon kepada Presiden RI untuk diperkenankan dapat berkomunikasi secara langsung dengan kepala daerah melalui perangkat teknologi dan media social ataupun pertemuan tatap muka secara berkala disetiap wilayah dengan forum yang lebih terbatas.
Jakarta, 27 Maret 2015
Atas Nama Peserta OKPPD Angkatan Ke-1 Tahun 2015,
Ketua Sekretaris
Dr. Bima Arya Sugiarto Muhammad Irwansyah, S.Sos, M.Si
Bahwa prinsip-prinsip dasar dari Otonomi Daerah yang diatur melalui pasal 14 ayat 1 dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 cenderung menimbulkan sentralisasi Pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi seperti bidang Kelautan, Pertambangan, Perikanan, yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut hendaknya disusun melalui konsep yang jelas dan terukur, serta disesuaikan rencana penganggaran, melalui pembentukan Peraturan Perundangan di bawahnya.
Pengaturan pelimpahan kewenangan sangatlah penting untuk memastikan tiga hal, yaitu perbaikan kualitas layanan publik, perencanaan anggaran dan pengawasan aset dan keuangan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan Negara, agar diperjelas yang menjadi penanggungjawab pengelolaan keuangan desa
Memandang perlu untuk dibuat Peraturan Perundangan tentang Kota yang di dalamnya mengatur juga tentang bantuan pembangunan untuk Kelurahan.
Agar dapat meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015, untuk disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masing-masing wilayah.
Dalam hal kebijakan sistem transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota, agar didasarkan kepada sistem pendataan yang berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPeL), untuk mencegah terjadinya kesalahan data dan formulasi bantuan di lapangan.
Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan koordinasi di antara Kementerian terkait dalam hal himbauan untuk tidak menyelengarakan rapat di hotel. Kami menyepakati bahwa prinsip efisiensi sangat penting untuk perencanaan dan implementasi anggaran, namun seyogyanya prinsip tersebut tidak kemudian mengorbankan tujuan yang juga sangat fundamental, yaitu mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Kami mengusulkan
agar pemerintah segera menerbitkan juklak dan juknis untuk mengatur secara lebih jelas tentang tata cara pelaksaan kegiatan di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi polemik yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, kami meyakini bahwa setiap upaya untuk membangun transparansi dan memastikan kebijakan anggaran yang pro rakyat harus terus didukung. Kami sepakat untuk mempercepat pelaksanaan e-budgeting di seluruh Indonesia. Juga agar pemerintah pusat konsisten dalam pemberian reward/punishment terkait ketepatan perencanaan dan penetapan APBD
Perangkat Daerah
Untuk membangun sinergitas antara unsur Pimpinan-Pimpinan Daerah, perlu segera dibuat surat edaran untuk sosialisasi dan penyeragaman aturan keprotokolan di daerah serta segera diterbitkan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Pemerintah Pusat perlu memberikan penguatan kepada sinergitas dan kesepahaman baik dalam konteks hukum atau hal penting lainnya diantara Forkominda, terutama kaitannya dengan proses hukum yang terjadi. Perlu ada kesepakatan bersama untuk memberikan ruang dan penguatan kepada Inspekorat sebelum berlanjut kepada tahapan hukum berikutnya.
Dalam pergantian sekretaris daerah, perlu dievaluasi sejauh mana ruang konsultasi antara Bupati/Walikota dengan Gubernur untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang menghambat berjalannya birokrasi dan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah khususnya tentang hak protokoler dan keuangan DPRD dalam konteks pemerintahan dan pejabat daerah.
Perlu adanya kejelasan mengenai ruang dan batasan bagi pemerintahan daerah untuk membentuk lembaga-lembaga Ad Hoc yang bertujuan untuk mengakomodasi staf Eselon 2 yang tidak lagi menepati jabatan struktural.
Penegakan Hukum
Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung agar dapat menindak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat maupun lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan premanisme terhadap penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri sebagai “bapak” dari para Pimpinan-Pimpinan Daerah, seyogyanya menjadi pengayom bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Inovasi Daerah
Pemerintah Pusat perlu memberikan dukungan dan proteksi terhadap inovasi daerah yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan daerah, sejauh upaya-upaya tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bermanfaat bagi rakyat. Termasuk inovasi di bidang ekonomi, kunjungan ke luar negeri dan kaitannya dengan investasi luar negeri/asing yang saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepegawaian/ASN
Pemerintah pusat agar meninjau kembali aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi PNS pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk mendorong regenerasi dan penyegaran dalam pemerintah daerah. Agar dibuat peraturan perundangan yang dapat dijadikan panduan dalam penyediaan posisi bagi pejabat struktural yang tidak lolos seleksi terbuka.
Pembangunan Daerah
Untuk akselarasi dan koordinasi pembangunan daerah, memohon kepada Presiden RI untuk diperkenankan dapat berkomunikasi secara langsung dengan kepala daerah melalui perangkat teknologi dan media social ataupun pertemuan tatap muka secara berkala disetiap wilayah dengan forum yang lebih terbatas.
Jakarta, 27 Maret 2015
Atas Nama Peserta OKPPD Angkatan Ke-1 Tahun 2015,
Ketua Sekretaris
Dr. Bima Arya Sugiarto Muhammad Irwansyah, S.Sos, M.Si
0 komentar :
Posting Komentar