Dinas Lain 2 Jam Dinas Cipta Karya 2 Minggu Lebih


SETIAP instansi atau lembaga diharapkan memiliki profesionalitas dalam bekerja. Namun apa yang saya rasakan perlu jadi PR untuk Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Saya ditunjuk lembaga Kemitraan Jakarta untuk jadi Asisten Peneliti untuk Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mengenai tata kelola provinsi yang diadakan di 33 provinsi di Indoensia dengan tema “Indonesia Governance Index (IGI 2012)”. 

Penelitian ini diadakan 5 tahun sekali, dan sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Dirjen Otonomi Daerah dan UKP-PPP Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Untuk Provinsi Jawa Tengah indek tata kelola pemerintahan pada tahun 2008 menempati posisi 14 dari 33 provinsi.

Penelitian itu memastikan partisipasi Well Informed Person (WIP) dalam workashop dan diskusi terarah pengumpulan data, serta melakukan wawancara dengan Well Informed Person (WIP) dengan area yang diteliti Pemerintah Daerah, DPRD, Masyarakat Sipil dan Masyarakat Ekonomi. Penelitian ini bertujaun untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Tepat pada tanggal 17 Januari saya mengundang Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti workshop. Namun Dinas Cipta karya tidak hadir, padahal di dalam undangan ada lembar konfirmasi, namun Dinas Cipta Karya tidak memberikan konfirmasinya. Setelah saya telusuri ternyata surat undangan hanya di jadikan “file” atau sekedar buat dokumentasi saja.

Selanjutnya karena saya membutuhkan data dari responden, maka saya mengajukan permohonan sura izin pengisian Kuesioner. Pengisian kuesioner ini ditujukan kepada Dinas atau lembaga yang tidak hadir dalam acara workshop.

Namun saya sangat menyayangkan sikap Dinas Cipta Karya, dari surat undangan workshop yang hanya di jadikan “pajangan” atau di dokumentasi. Lalu permohonan pengisian kuesioner yang lama hampir 2 minggu lebih yang tidak di isi lembar kuesionernya.

Anehnya penempatan atau disposisi yang mutar-muter alias “mbulet”, dari sekretariat menuju Biro Keuangan, lalu menuju Kepala Dinas dan kembali lagi ke Biro Program. Namun di Biro Program orang yang di suruh ngisi juga dinas ke luar kota.

Padahal di Dinas lain contoh seperti Dinas Kesbangpolinmas dan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, itu lebih mudah perizinannya dan tidak membutuhkan waktu lama hanya 2 jam kuesioner sudah terisi. Tapi di Dinas Cipta Karya membutuhkan waktu 2 minggu lebih dan itu kuesioner juga masih kosong.

Semoga ini menjadi PR kita bersama untuk selalu memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun tata kelola manajemen organisasi, instansi maupun lembaga.

Lukni Maulana
Rumah Pendidikan Sciena Madani
Banjardowo Rt 2 Rw 6 Genuk Semarang 50117
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar