Dok. Suara Merdeka |
Namun pada saat deklarasi tersebut Tim Hadi Prabowo dinilai banyak melanggar pemilu karena ada beberapa mobil dan kendaraan berplat merah. Memakai fasilitas negara dalam pemilihan umum termasuk melanggar dan disebut telah melakukan gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pasal 12 B yang tertulis, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Pelaku gratifikasi mendapat hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun penjara atau denda paling sedikit 200 juta.
Sri Wahyu Ananingsih Ketua Panwaslu Semarang mengatakan, dia telah mendata mobil dan kendaraan berplat merah tersebut. Pihak yang telah menggunakan fasilitas negara itu diharapakan menghubungi Kantor Panwaslu Kota Semarang di Jl. Taman Telaga Bodas No.1 Gajah Mungkur Semarang.
0 komentar :
Posting Komentar