Dugaan Pelanggaran Deklarasi Hadi Prabowo - Don Murdono

Dok. Suara Merdeka
WR - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Hadi Prabowo dan Don Murdono mendeklarasikan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jati diri Semarang yang di hadiri oleh Presiden Baru PKS Anis Matta yang menggantikan Lufti yang menjadi tersangka kasus korupsi impor daging sapi, Minggu, (17/3).

Namun pada saat deklarasi tersebut Tim Hadi Prabowo dinilai banyak melanggar pemilu karena ada beberapa mobil dan kendaraan berplat merah. Memakai fasilitas negara dalam pemilihan umum termasuk melanggar dan disebut telah melakukan gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pasal 12 B yang tertulis, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Pelaku gratifikasi mendapat hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun penjara atau denda paling sedikit 200 juta.

Sri Wahyu Ananingsih Ketua Panwaslu Semarang mengatakan, dia telah mendata mobil dan kendaraan berplat merah tersebut. Pihak yang telah menggunakan fasilitas negara itu diharapakan menghubungi Kantor Panwaslu Kota Semarang di Jl. Taman Telaga Bodas No.1 Gajah Mungkur Semarang.
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar