Soemarmo HS, Koruptor Suap Pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012

SOEMARMO Hadi Saputro atau yang biasa dikenal dengan Soemarmo HS, pria kelahiran Bandung, 13 Agustus 1959. Menemumpun pendidikan di SD Negeri Bantul lulus tahun 1971. Melanjutkan ke SMP Negeri 1 Bantul dan SLTA Negeri Banjarnegara. Mengenyam bangku kuliah di Yogyakarta dan menempuh program pasca sarjana di Universitas Negeri DiPonegoro (UNDIP) Semarang.

Karirnya mulai dari menjabat Kepala kecamatan hingga menjadi Sekda Semarang dan karirnya terus naik daun hingga menggantarkannya menjadi wali kota Semarang  periode 2010-2015 yang diusung oleh PDIP Perjungan. Kiprahnya dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015.


Di tahun 2012 ini, dia terseret dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012. Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan  Tipikor Jakarta. Sebelumnya, KPK mendakwa politisi PDIP itu terlibat penyuapan dalam pembahasan anggaran APBD Semarang tahun 2011-2012.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar  Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa saat tadi (Senin, 13/8).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Hami menyebut Soemarmo terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana.

Dalam putusannya, hakim menilai Seomarmo telah terbukti bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang atas desakan Agung Purno Sarjono, anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN.

Uang diberikan dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran  tahun 2011-2012. (Dari berbagai Sumber)
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar