SOEMARMO
Hadi Saputro atau yang biasa dikenal dengan Soemarmo HS, pria kelahiran
Bandung, 13 Agustus 1959. Menemumpun pendidikan di SD Negeri Bantul lulus tahun
1971. Melanjutkan ke SMP Negeri 1 Bantul dan SLTA Negeri Banjarnegara.
Mengenyam bangku kuliah di Yogyakarta dan menempuh program pasca sarjana di
Universitas Negeri DiPonegoro (UNDIP) Semarang.
Karirnya mulai dari menjabat
Kepala kecamatan hingga menjadi Sekda Semarang dan karirnya terus naik daun
hingga menggantarkannya menjadi wali kota Semarang periode 2010-2015 yang diusung oleh PDIP
Perjungan. Kiprahnya dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan
Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat
sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015.
Di tahun 2012 ini, dia terseret
dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012. Walikota
Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan
penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, KPK mendakwa
politisi PDIP itu terlibat penyuapan dalam pembahasan anggaran APBD Semarang
tahun 2011-2012.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa saat tadi (Senin, 13/8).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Hami menyebut Soemarmo terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam putusannya, hakim menilai Seomarmo telah terbukti bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang atas desakan Agung Purno Sarjono, anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN.
Uang diberikan dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran tahun 2011-2012. (Dari berbagai Sumber)
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa saat tadi (Senin, 13/8).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Hami menyebut Soemarmo terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam putusannya, hakim menilai Seomarmo telah terbukti bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang atas desakan Agung Purno Sarjono, anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN.
Uang diberikan dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran tahun 2011-2012. (Dari berbagai Sumber)
0 komentar :
Posting Komentar