Ahmad Zaenuri, Koruptor Suap Mempelancar Pembahasan RAPBD Kota Semarang

AHMAD Zaenuri pejabat pemerintahan karirnya menjadi Sekda Pemerintahan Kota Semarang. Ia juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Ia terbukti bersama Walikota Semarang Soemarmo HS melakukan penyuapan terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. Atas perbuatannya ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 24 April lalu. Ahmad Zaenuri divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Zainuri merupakan satu dari empat terdakwa kasus suap untuk melancarkan pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012 kepada anggota dewan.


Zaenuri dinyatakan terbukti memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang sebesar Rp344 juta. Uang tersebut dikucurkan melalui dua anggota DPRD, Agung Purno Sarjono dan Sumartono, yang juga menjadi terdakwa. Pemberian tersebut terkait pembahasan RAPBD Semarang tahun 2012.
Share on Google Plus

About Unknown

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar