AHMAD
Zaenuri pejabat pemerintahan karirnya menjadi Sekda Pemerintahan Kota Semarang.
Ia juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Ia terbukti bersama Walikota
Semarang Soemarmo HS melakukan penyuapan terkait dengan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. Atas perbuatannya ia
dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 24 April lalu. Ahmad Zaenuri
divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Zainuri merupakan satu dari empat
terdakwa kasus suap untuk melancarkan pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012
kepada anggota dewan.
Zaenuri dinyatakan terbukti
memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang sebesar Rp344 juta.
Uang tersebut dikucurkan melalui dua anggota DPRD, Agung Purno Sarjono dan
Sumartono, yang juga menjadi terdakwa. Pemberian tersebut terkait pembahasan
RAPBD Semarang tahun 2012.
0 komentar :
Posting Komentar