WM - indosiar.com, Jakarta - (Kamis : 28/11/2013) Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak, dituntut 18 tahun
penjara dan total denda 1,5 miliar rupiah, dalam sidang kasus kuota
impor daging sapi, di pengadilan tindakpidana korupsi Jakarta Rabu
petang. Selain dituduh menerima suap, Lutfi Hasan juga dijerat dengan
pasal pencucian uang.
Menurut Jaksa Rini Triningsih, Lutfi secara sah dan meyakinkan
melakukan dua tindak pidana yang ia tuduhkan itu, secara bersama-sama
dengan orang lain. Karena itu, untuk tuduhan menerima suap ia minta
Lutfi dihukum 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sedangkan
untuk tuduhan pencucian uang hukuman penjara 8 tahun dan denda 1 miliar
rupiah, sehingga total hukuman yang pantas buat politisi PKS ini selama
18 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Jaksa sangat yakin, berdasarkan bukti yang mereka miliki, Lutfi telah
menerima uang, 1,3 miliar rupiah melalui Ahmad Fathonah, dan Dirut PT
Indoguna Utama Maria Elizabeth Lima, sebagai imbalannya mengurus
penambahan kuota impor daging di Kementerian Kesehatan, untuk PT
Indoguna. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan
pembelaan Lutfi Hasan Ishak. (Tim Liputan/Sup) - Sumber: http://www.indosiar.com/fokus/lutfi-hasan-dituntut-18-tahun-penjara_112478.html
Home
/
nasional
/
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak Dituntut Penjara 18 Tahun
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar