WM Jakarta - Total sumbangan dana gotong royong Joko
Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dari para relawan, hingga Selasa
(17/6/2014), mencapai Rp 49,105 miliar. Sumbangan tersebut berasal dari
41.972 orang dan 7 perusahaan.
"Jadi kami sampaikan jumlahnya terus bertambah, kalau kita lihat dalam 1 hari ada 2.000 penyumbang perorangan," kata Ketua Tim Media Center Jokowi-JK, Zuhairi Misrawi di Media Center Jokowi-JK, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Zuhairi mengingatkan kepada calon penyumbang agar tidak menyalurkan dana di luar nomor rekening yang resmi dirilis pihaknya. Sebab, telah ditemukan rekening palsu yang mengatasnamakan sumbangan dana gotong royong Jokowi-JK.
"Ada nomor di luar rekening yang kami rilis, itu tidak sah, karena sampai kemarin kami menemukan rekening liar mengatasnamakan rekening gotong royong," ungkapnya.
Zuhairi menambahkan, untuk penyumbang baik perseorangan maupun perusahaan harus dilengkapi nama, alamat, telepon, dan nomor KTP penyumbang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, para penyumbang baik perseorangan maupun perusahaan sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 5 miliar.
"Untuk informasi, silahkan hubungi call center dana gotong royong Jokowi-JK di (021) 57894802. Atau www.jokowi-jk-kita.com," pungkas Zuhairi. (Ans) (Raden Trimutia Hatta) - Liputan6.com
"Jadi kami sampaikan jumlahnya terus bertambah, kalau kita lihat dalam 1 hari ada 2.000 penyumbang perorangan," kata Ketua Tim Media Center Jokowi-JK, Zuhairi Misrawi di Media Center Jokowi-JK, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Zuhairi mengingatkan kepada calon penyumbang agar tidak menyalurkan dana di luar nomor rekening yang resmi dirilis pihaknya. Sebab, telah ditemukan rekening palsu yang mengatasnamakan sumbangan dana gotong royong Jokowi-JK.
"Ada nomor di luar rekening yang kami rilis, itu tidak sah, karena sampai kemarin kami menemukan rekening liar mengatasnamakan rekening gotong royong," ungkapnya.
Zuhairi menambahkan, untuk penyumbang baik perseorangan maupun perusahaan harus dilengkapi nama, alamat, telepon, dan nomor KTP penyumbang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, para penyumbang baik perseorangan maupun perusahaan sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 5 miliar.
"Untuk informasi, silahkan hubungi call center dana gotong royong Jokowi-JK di (021) 57894802. Atau www.jokowi-jk-kita.com," pungkas Zuhairi. (Ans) (Raden Trimutia Hatta) - Liputan6.com
0 komentar :
Posting Komentar