WM Jakarta -
Sebanyak 74 ribu desa di Indonesia bakal mendapatkan kucuran dana
Pemerintah minimal Rp 1 Milyar per desa mulai 2015 nanti saat Undang-undang
Desa (Nomor 6 / 2014) mulai berlaku. Namun bila kepala desa dan aparaturnya
tidak siap dalam pengelolaan dana dan sistem pelaporannya dikhawatirkan di
kemudian hari mereka justru akan terancam karena tindak pidana korupsi.
Peningkatan kapasitas pemerintah desa menjadi kebutuhan yangmendesak.
“Peningkatan kapasitas pemerintah desa
dalam tata kelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun pertama
UU Desa diberlakukan, 2015 nanti sangat penting agar pengelolaan dana itu
transparan, akuntabel dan partisipatif. Sehingga tidak menjadikan Kepala desa
atau perangkat desa menghadapi permasalahan hukum nantinya,” kata Sekretaris
Jenderal Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) John Odhius,
Jumat (19/12) menjelang Dialog Nasional IPPMI bersama Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menurut John Odhius, kucuran Dana Desa
sebesar Rp 1 milyar/ desa mulai tahun 2015 ini mendasarkan pada UU No 6 Tahun
2014 tentang Desa; BAB VIII pasal 72 dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 ; BAB VI pasal 94-95.
UU no 6/ 2014 tentang Desa
menandai era baru dan semangat baru dalam mengatur dan mengurus pembangunan
desa yang selama ini menjadi ajang perebutan pengaruh dan perilaku dominasi
kepentingan supra desa. Dengan terbitnya UU Desa memberikan jaminan bahwa desa
dapat tumbuh menjadi desa yang Kuat, mandiri, makmur dan demokratis.
Desa di masa depan harus
memperhatikan lima isu pokok, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat
istiadat Desa. (pasal 18 bab IV).
“Yang kelima, dalam proses transformasi
desa, diperlukan Pendampingan Desa oleh pendamping desa, fasilitator yang
kompeten dan memiliki komitmen besar dalam penguatan desa kedepan,” kata John
Odhius.
Agenda Perubahan desa masuk ke dalam
agenda prioritas (cita) Jokowi-JK, khususnya Cita ketiga:
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan.
Dalam kaitan itulah IPPMI menyelenggarakan
Dialog Nasional bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Marwan Ja’far, Sabtu (20/12) di Hotel Gran Alia, Senen, Jakarta
Pusat. Selain Menteri Desa juga hadir Budiman Soedjatmiko, Anggota DPR RI dan
tahun 2009-2014 adalah juga wakil ketua pansus RUU Desa.
Tahun ini diperkirakan alokasi DD dari
APBN TA 2015 sekitar 29 triliun, yang akan disebarkan pada lebih 80.000 desa di
Indonesia. Diharapkan ini merupakan pertanda proses revolusi mental penataan
pembangunan desa di Indonesia.
Contact person: Sekjen IPPMI John Odhius
08129678480
0 komentar :
Posting Komentar