Kawal Dana 1,4 per Desa untuk 74 Ribu Kepala Desa

WM Jakarta -  Sebanyak 74 ribu desa di Indonesia bakal mendapatkan kucuran dana Pemerintah minimal Rp 1 Milyar per desa mulai 2015 nanti saat Undang-undang Desa (Nomor 6 / 2014) mulai berlaku. Namun bila kepala desa dan aparaturnya tidak siap dalam pengelolaan dana dan sistem pelaporannya dikhawatirkan di kemudian hari mereka justru akan terancam karena tindak pidana korupsi. Peningkatan kapasitas pemerintah desa menjadi kebutuhan yangmendesak.

“Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun pertama UU Desa diberlakukan,  2015 nanti sangat penting agar pengelolaan dana itu transparan, akuntabel dan partisipatif. Sehingga tidak menjadikan Kepala desa atau perangkat desa menghadapi permasalahan hukum nantinya,” kata Sekretaris Jenderal Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) John Odhius, Jumat (19/12) menjelang Dialog Nasional IPPMI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut John Odhius, kucuran Dana Desa sebesar Rp 1 milyar/ desa mulai tahun 2015 ini mendasarkan pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; BAB VIII pasal 72 dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 ; BAB VI pasal 94-95.

UU no 6/ 2014 tentang Desa menandai era baru dan semangat baru dalam mengatur dan mengurus pembangunan desa yang selama ini menjadi ajang perebutan pengaruh dan perilaku dominasi kepentingan supra desa. Dengan terbitnya UU Desa memberikan jaminan bahwa desa dapat tumbuh menjadi desa yang Kuat, mandiri, makmur dan demokratis.
Desa di masa depan harus  memperhatikan lima isu pokok, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. (pasal 18 bab IV).

“Yang kelima, dalam proses transformasi desa, diperlukan Pendampingan Desa oleh pendamping desa, fasilitator yang kompeten dan memiliki komitmen besar dalam penguatan desa kedepan,” kata John Odhius.

Agenda Perubahan desa masuk ke dalam agenda prioritas (cita) Jokowi-JK, khususnya Cita ketiga:  membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dalam kaitan itulah IPPMI menyelenggarakan Dialog Nasional bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja’far, Sabtu (20/12) di Hotel Gran Alia, Senen, Jakarta Pusat. Selain Menteri Desa juga hadir Budiman Soedjatmiko, Anggota DPR RI dan tahun 2009-2014 adalah juga wakil ketua pansus RUU Desa.

Tahun ini diperkirakan alokasi DD dari APBN TA 2015 sekitar 29 triliun, yang akan disebarkan pada lebih 80.000 desa di Indonesia. Diharapkan ini merupakan pertanda proses revolusi mental penataan pembangunan desa di Indonesia.


Contact person: Sekjen IPPMI John Odhius 08129678480
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar