“Kami
ingin menanyakan apakah ada hukuman bagi anggota polisi yang melakukan
kekerasan dan kami ingin tahu apa hukumannya,” kata supiyon pemuda dari
desa tegaldowo
"Selain itu, kami juga meminta kepada Kapolres Rembang untuk menarik pasukan polisi yang saat ini melakukan penjagaan di depan portal tapak pabrik. Jika adanya polisi untuk menjaga pabrik dengan alasan sebagai objek vital, namun faktanya perusahaan sudah berbohong, perusahan PT. Semen Indonesia di Rembang belum ditetapkan sebagai objek vital negara," lanjutnya
Tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.
Hingga saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu.
“keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”
Pemuda Rembang dengan ini menuntut beberapa hal yakni; Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian resort rembang. Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang. Menindak tegas para perusak alam dan Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat. (Dedy Setyo Aji/ric)
"Selain itu, kami juga meminta kepada Kapolres Rembang untuk menarik pasukan polisi yang saat ini melakukan penjagaan di depan portal tapak pabrik. Jika adanya polisi untuk menjaga pabrik dengan alasan sebagai objek vital, namun faktanya perusahaan sudah berbohong, perusahan PT. Semen Indonesia di Rembang belum ditetapkan sebagai objek vital negara," lanjutnya
Tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.
Hingga saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu.
“keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”
Pemuda Rembang dengan ini menuntut beberapa hal yakni; Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian resort rembang. Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang. Menindak tegas para perusak alam dan Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat. (Dedy Setyo Aji/ric)
0 komentar :
Posting Komentar