SETIAP instansi atau lembaga diharapkan memiliki
profesionalitas dalam bekerja. Namun apa yang saya rasakan perlu jadi PR untuk
Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Saya ditunjuk lembaga Kemitraan Jakarta
untuk jadi Asisten Peneliti untuk Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mengenai
tata kelola provinsi yang diadakan di 33 provinsi di Indoensia dengan tema “Indonesia
Governance Index (IGI 2012)”.
Penelitian ini diadakan 5 tahun sekali, dan
sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Dirjen Otonomi Daerah dan UKP-PPP Unit
Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Untuk Provinsi
Jawa Tengah indek tata kelola pemerintahan pada tahun 2008 menempati posisi 14
dari 33 provinsi.
Penelitian itu memastikan partisipasi Well Informed Person
(WIP) dalam workashop dan diskusi terarah pengumpulan data, serta melakukan
wawancara dengan Well Informed Person (WIP) dengan area yang diteliti
Pemerintah Daerah, DPRD, Masyarakat Sipil dan Masyarakat Ekonomi. Penelitian
ini bertujaun untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia untuk
perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tepat pada tanggal 17 Januari saya mengundang Dinas Cipta
Karya Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti workshop. Namun Dinas Cipta karya
tidak hadir, padahal di dalam undangan ada lembar konfirmasi, namun Dinas Cipta
Karya tidak memberikan konfirmasinya. Setelah saya telusuri ternyata surat undangan
hanya di jadikan “file” atau sekedar buat dokumentasi saja.
Selanjutnya karena saya membutuhkan data dari responden,
maka saya mengajukan permohonan sura izin pengisian Kuesioner. Pengisian
kuesioner ini ditujukan kepada Dinas atau lembaga yang tidak hadir dalam acara
workshop.
Namun saya sangat menyayangkan sikap Dinas Cipta Karya, dari
surat undangan workshop yang hanya di jadikan “pajangan” atau di dokumentasi.
Lalu permohonan pengisian kuesioner yang lama hampir 2 minggu lebih yang tidak
di isi lembar kuesionernya.
Anehnya penempatan atau disposisi yang mutar-muter alias “mbulet”,
dari sekretariat menuju Biro Keuangan, lalu menuju Kepala Dinas dan kembali
lagi ke Biro Program. Namun di Biro Program orang yang di suruh ngisi juga
dinas ke luar kota.
Padahal di Dinas lain contoh seperti Dinas Kesbangpolinmas
dan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, itu lebih mudah perizinannya dan tidak
membutuhkan waktu lama hanya 2 jam kuesioner sudah terisi. Tapi di Dinas Cipta
Karya membutuhkan waktu 2 minggu lebih dan itu kuesioner juga masih kosong.
Semoga ini menjadi PR kita bersama untuk selalu memperbaiki
tata kelola pemerintahan maupun tata kelola manajemen organisasi, instansi
maupun lembaga.
Lukni
Maulana
Rumah
Pendidikan Sciena Madani
Banjardowo
Rt 2 Rw 6 Genuk Semarang 50117
0 komentar :
Posting Komentar