Assalamualaikum Wr.wb
Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena terlambat
sekali saya datang, tadi masih ada kegiatan Partai Bulan Bintang ..
meskipun sudah terlambat saya tetap akan teruskan memberikan kuliah hari
ini khusus terkait dengan Pemilihan, baik Pemilihan Presiden maupun
Pemilihan kepala daerah.
Saya ingin membahas 2 hal sekaligus karena dia saling berkaitan antara
satu dan yang lain, kita mulai Mengamandemen konstitusi kita dan di
antara amandemen itu ialah Amandemen Pasal 6 dan amandemen pasal 18 UUD
1945.
Dahulu Presiden itu dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat yang
pada waktu itu Majelis permusyawaratan itu adalah penjelmaan seluruh
rakyat indonesia dan karenanya didalam pelajaran hukum tatanegara selalu
disebut dia adalah lembaga tertinggi Negara. MPR lah yang memilih
Presiden , memberi mandat kepada Presiden dan akhirnya meminta
pertanggungjawaban kepada Presiden termasuk juga memberhentikan Presiden
kalau Presiden itu melanggar garis-garis besar Haluan Negara. melalui
amandemen 4 kali semua itu mengalami perubahan-perubahan Fundamental.
MPR tidak lagi menempati sebagai lembaga tinggi negara, tidak
menjalankan fungsi sebagai penjelmaaan seluruh rakyat indonesia, tidak
memilih presiden, tidak mengenal GBHN dan tidak meminta
pertanggungjawaban Presiden. kita kemudian mengubah secara Vertikal,
pemilihan Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan
pelaksana pemilihan Presiden itu adalah sebuah komite yang disebut
bersifat mandiri yaitu Komite Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan
presiden kemudian menjadi 1 orang 1 suara. One man one vote! dan
diadakan secara rutin 5 tahun sekali sesuai dengan massa jabatan
Presiden.
Sementara itu juga kita tetap melaksanakan Pemilihan umum legislatif,
Memilih anggota-anggota DPR, DPRD Propinsi, kabupaten kota dan memilih
dewan perwakilan daerah yang kedua-duanya itu nanti membentuk Majelis
Permusyawaratan rakyat den gan fungsi-fungsi yang sudah jauh berubah
sebelum dan sesudah amandemen. satu permasalahan yang timbul terkait
dengan Pemilihan Presiden dan Pemillihan dewan perwakilan rakyat dan DPD
adalah masalah kapankah pemilu itu dilaksanakan? kemudian bagaimanakah
prosedur untuk mencalonkan pasangan Presiden dan wakil presiden. Pasal 6
UUD hanya mengatakan "Presiden dan wakil Presiden dicalonkan oleh
Partai politik Peserta Pemilihan Umum" begitu juga DPR dengan DPRD di
pilih 5 tahun sekali. negara ini selanjutnya diserahkan kepada UU, tapi
ketika UU terbentuk saya melihat ada hal-hal yang sebenarnya
bertentangan dengan UUD itu sendiri. masalahnya adalah Kapankah kita
akan mengadakan Pemilihan Presiden dan Kapankah kita akan adakan
pemilihan badan legislatif? Praktek menunjukkan kepada kita bahwa
praktek itu didasarkan kepada UU pemilihan Presiden dan UU tentang
pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. yang dilakukan lebih dulu adalah
badan Legislatif.biasanya pemilihan badan legislatif diselenggarakan
April dan pemilihan presiden diadakan pada bulan juli. DPR dan DPD
dilantik tanggal 1 Oktober dan Presiden akan ditetapkan, akan dilantik
oleh MPR pada tanggal 20 Oktober.
Kalau kita melakukan suatu kajian perbandingan dibidang hukum
tatanegara, nampaknya memang terdapat perbedaan yang cukup penting
antara sistem pemerintahan presidential dengan sistem pemerintahan
Parlementer. kalau dalam sistem pemerintahan parlementer maka yang
dipilih lebih dulu adalah Parlemen. parlemen terpilih dilantik dan
dihitung kekuatan di parlemen itu. partai yang mayoritas atau koalisi
mayoritas di parlemen kalau tidak cukup satu Partai memerintah karena
tidak mencapai 50 Plus kursi di Parlemen, maka Partai-partai akan
membentuk koalisi dan terbentuklah koalisa pemerintahan parlementer
untuk mendapatkan sokongan mayoritas di Parlemen. jadi dalam sistem
parlementer, maka Parlemenlah yang dipilih lebih dulu, Parlemen
terbentuk siapa yang mayoritas akan ditunjuk langsung menjadi perdana
menteri baik oleh presiden konstitusional maupun oleh raja, Sultan dan
sebagainya. dalam sistem Presidensial yang di pilih lebih dulu adalah
Presiden, baru kemudian di pilih badan-badan legislatif. karena titik
beratnya berbeda.. dalam sistem parlementer yang dominan adalah
parlemen. kabinet adalah anak dari Parlemen. jadi kalau saudara lihat
parlemen jepang atau parlemen Malaysia itu dibagi 2.. sebelah sini
Partai pemerintah sebelah sini partai oposisi. ketua Partai Pemerintah
adalah Perdana menteri dan ketua sini adalah ketua oposisi.
berhadap-hadapan satu dengan yang lain. dalam sistem parlementer titik
berat ada pada parlemen, dalam sistem presidensial titik berat ada pada
presiden, maka pemilihan Presidenlah yang dilaksanakan lebih dulu..
sesudah Pemilihan Presiden baru dilakukan Pemilihan badan Legislatif. di
amerika serikat begitu, Prancis begitu, Mesir begitu, iran begitu yang
presidensial satu-satunya yang menyelenggarakan bersamaan adalah
Republik Filipina. Filipina Pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota dan
Pemilihan senat dan pemilihan DPR dilakukan serentak! sekaligus..
Fiipina sesudah amandemen konstitusi pasca Presiden Marcos.. kita ini
sistem presidensial tapi UU nya menyuruh dilaksanakan Pemilihan badan
Legislatif lebih dulu baru presiden. ini sesuatu yang tidak lazim
didunia, dengan segala implikasi-implikasinya dibidang hukum tatanegara
dan implikasi-implikasinya dibidang politik.
Didalam sistem Parlementer kalau suara mayoritas tidak cukup mereka
membentuk pemerintahan koalisi. koalisi sama sekali tidak di kenal dalam
sistem presidensial! mengapa pak SBY membentuk koalisi? kan
pertanyaannya itu.. karena kesalahan kita melaksanakan Pemilihan anggota
DPR dan anggota DPD lebih dulu baru memilih presiden. yang lebih aneh
lagi adalah ketentuan tentang prosedur pemilihan dan pencalonan
presiden. kalau kita mau baca pasal 6 UUD 45 jelas dikatakan disana,
Pasangan calon presiden dan wakil presiden di calonkan oleh Partai
Politik peserta Pemilihan Umum!
pada waktu mengamandemen UUD 45 tahun 1999 itu, saya tidak terlibat
terlalu banyak dalam amandemen itu.. saya jadi anggota DPR cuma 23 hari
pada waktu tahun 1999. mulanya saya duduk didalam Panitia adhoc MPR
tentang perubahan UUD 45, tapi karena saya dilantik menjadi menteri
kehakiman maka tugas saya digantikan oleh saudara Hamdan Zoelva yang
sekarang ini wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Hamdan lah yang meneruskan
menggantikan saya membahas perubahan UUD 45 itu. nah bunyi UUD tegas
pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh Partai
Politik peserta pemilihan Umum. pada waktu itu yang ada dikepala kita
para anggota DPR dan MPR , yang dimaksud dengan Pemilihan umum itu ialah
Pemilihan umum Legislatif yang % tahun sekali yang sudah dilaksanakan
sejak tahun 1971 dibawah pemerintahan orde baru dulu. tidak pernah kita
membayangkan adanya Pemilihan Presiden di sebut sebagai Pemilihan Umum,
tidak pernah terbayangkan dalam pikiran kita Pemilihan Kepala Daerah
disebut dengan Pemilu kepala Daerah. sekarang ini sudah berganti, dulu
disebut Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah.. sekarang disebut Pemilu Kada,
Pemilu Kepala Daerah.. jadi resminya misalnya di kendari Pemilu
walikota dan wakil walikota Kendari, Pemilihan umum Gubernur dan Wakil
Gubernur propinsi Sulawesi Tenggara... jadi yang ada dalam pikiran kita
waktu itu Pemilihan umum itu adalah Pemilihan umum legislatif 5 tahun
sekali yang dilaksanakan lebih 30 tahun dimasa Pemerintahan Orde Baru
nya Pak Harto. jadi ketika dikatakan pasangan Presiden dan wakil
Presiden dicalonkan oleh partai Politik Peserta Pemilihan Umum, yang
kita bayangkan itu adalah Peserta pemilihan umum Legislatif. dan hanya
itulah partai Politik itu. partai tidak ikut dalam pemilihan DPD, Partai
tidak ikut dalam Pemilihan daerah, partai tidak ikut dalam pemilihan
kepala desa, karena yang bertarung adalah Individu! bukan partai.. tapi
yang bertarung dalam Pemilihan umum dimana Partai secara langsung
terlibat hanya dalam pemilu legislatif.
Sebenarnya yang dimaksud pada waktu itu Pemilihan Presiden dan pemilihan
umum DPR dilaksanakan bersamaan.. itu pikiran kita pada waktu itu.
makanya bunyi pasal 6 itu, pasangan Presiden dan wakil Presiden di
calonkan oleh partai politik PESERTA Pemilihan umum. Sejak Kapan sebuah
Partai Politik ini dinyatakan sebagai peserta Pemilihan umum? sesudah
mereka mendaftar kemudian diseleksi oleh KPU, Memenuhi syarat atau
tidak, lalu KPU mengumumkan ini Partai Politik Peserta Pemilu.. ingat
kan? Januari yang lalu ada 34 Partai Politik Mendaftar untuk ikut
Pemilu, KPU lakukan seleksi, Verifikasi faktual, dan yang dinyatakan
lolos hanya 10 Partai... ada 2 Partai melawan.. Minta maaf saya bukan
kampanye disini, Partai bulan bintang dan PKPI. Partai Bulan Bintang
akhirnya dimenangkan oleh pengadilan dan KPU wajib mengikut sertakan
partai ini sebagai Peserta Pemilu. Nah lalu Peserta Pemilu 2014 ada 12
Partai nasional dan ada 3 Partai Aceh.. jadi ada 15 Peserta Pemilu...
lupakanlah aceh cuma tinggal ada 12 partai Politik peserta Pemilu. nah
baca pasal 6 mengatakan pasangan Presiden dan wakil presiden dicalonkan
oleh Partai Politik PESERTA PEMILIHAN UMUM. sejak kapan Partai
dinyatakan sebagai PESERTA?? Sejak januari 2013 untuk peserta Pemilu
tahun 2014. jadi sekaranglah Partai itu harus mencalonkan pasangan
presiden dan wakil Presiden.. tapi UU nya.... saya terlibat waktu itu
dalam perdebatan mengenai soal ini.. di DPR fraksi-fraksi Partai besar
menghendaki supaya Pemilihan DPR lebih dulu dan nanti untuk mencalonkan
presiden Mula-mula 10% Kursi DPR belakangan 20% kursi DPR. Partai
Politik yang tidak mendapat 10% tahun 2004 atau 20% tahun 2009 dan 2014
tidak boleh mencalonkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden..
saya berpendapat rumusan ini bertentangan dengan secara harfiah dengan
pasal 6 UUD 1945. Ulangi di baca pasal 6, Pasangan Presiden dan wakil
Presiden dicalonkan oleh Partai POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM! Kapan
partai politik itu dinyatakan sebagai Peserta?? sejak january kemarin
sampai selesainya Pemilu di hitung suara diumumkan. sejak itu selesailah
dia sebagai Peserta... kalau anggota DPR nya sudah dilantik, Partai itu
bukan lagi peserta Pemilihan umum? Pemilu sudah selesai! iya kan?
Ini memang akal-akalan dulu.. akal-akalan PDIP, akal-akalannya
Golkar,belakangan akal-akalan Partai Demokrat..yang menguasai Parlemen
lebih dari 22% hasil Pemilu tahun 2009. akhirnya saya tidak tahu 2014
ini seperti apa hasil Pemilu.. Kemarin 2009 Demokrat adalah satu-satunya
Partai yang mempunyai kursi diatas 20% di DPR. sebelum PDIP dan Golkar
tidak. tahun 2004 waktu itu 10% maka Partai demokrat waktu itu mendapat
7,4% Partai Bulan Bintang mendapat 3,1% duanya digabung lebih dari
10% maka mencalonkan SBY sama Jusuf Kalla. Jusuf Kalla waktu itu sedang
di skors oleh Golkar karena menentang Koalisi Mega-Akbar.. Jusuf di
Skors dari Golkar, tapi ikut Partai Bulan bintang - Demokrat, di
calonkan dan Mereka menang! Setelah menang demokrat ngotot harus 20% ...
itu yang terjadi. Jadi Praktis tahun 2009 hanya demokrat yang bisa
mencalonkan Presiden.. yang lain tidak kecuali mereka membentuk koalisi
Pencalonan Presiden.. Tapi Pak SBY khawatir juga karena Demokrat 20%
dia Khawatir menghadapi DPR, maka kemudian SBY membentuk koalisi dalam
sistem Presidensial yang tidak ada duanya kecuali di Indonesia! gak ada
koalisi dalam sistem Presidensial. ada Sekber koalisi ketuanya SBY,
Ketua hariannya Aburizal bakrie sekarang.. jadi dia terpaksa membentuk
koalisi karena prosedur pemilihan Presiden harus 20% dan harus ada
koalisi dari partai-partai itu.. itulah yang terjadi dan seperti kita
ketahui bahwa, kalau 2014 ini masih seperti itu maka saya mengatakan
akhirnya calon Presiden yang itu-itu saja.
Mengapa dulu alasannya harus 10% harus 20% ? Pertama kekhawatiran karena
pada waktu itu Partai Politik terlalu banyak.. pasangan calon nanti
terlalu banyak.. kalau sekarang Partai Politik cuma tinggal 12. kalau
tiap partai peserta pemilu ini mencalonkan 1 pasangan Presiden maksimum
calonnya ada 12. dan mungkin kurang dari pada itu.. karena sudah tidak
terlalu banyak.. Pemilihan walikota Makassar baru saja berlangsung
beberapa minggu yang lalu. diikuti oleh 10 pasangan dan menang 1
Putaran. sekarang akan berlangsung pemilihan bupati Kabupaten Deli
Serdang. diikuti oleh 11 pasangan calon.. jadi kalau walikota Makassar
10, Deli Serdang 11 calon apa salahnya Calon Presiden 12 pasang?? dan
mungkin tidak akan sampai 12 Pasang.
Yang kedua apa alasan harus 10% - 20% ? kenyataannya tidak ada korelasi
antara berapa persen suara di DPR dengan terpilihnya seorang Presiden..
begitu juga tidak ada korelasi antara berapa persen anggota DPRD dengan
terpilihnya seorang Gubernur, Bupati atau walikota.. Megawati.. PDIP
mendapat 18% suara, bergabung dengan 1 partai PKB pada waktu itu
mencalonkan megawati dengan Kyai Haji Hasyim sebagai calon wakil
Presiden. dia Mayoritas di DPR.. Kalah Megawati! SBY dengan PBB yang
hanya mendapat 10 koma sekian Persen malah Menang! calon Golkar kalah
pada waktu itu Wiranto sama Salahuddin wahid.. kalah.. begitu juga
Pemilihan Gubernur DKI, PKS itu menguasai DPRD DKI.. tapi calon PKS 2
kali kalah! dalam pemilihan Gubernur DKI.. dulu itu Polisi Adang
Dorajatun dicalonkan PKS, kedua Ustad Hidayat Nurwahid.. kalah! jadi apa
Hubungannya antara Kursi di DPR dengan terpilihnya seorang kepala
daerah dan terpilihnya seorang Presiden! gak ada Korelasinya sama
sekali. karena itu saya berpendapat, sekarang sedang di uji di Mahkamah
Konstitusi supaya Pemilu Presiden di laksanakan secara serentak dan
kalau MK putuskan minggu-minggu depan ini, maka akan terjadi perubahan
Politik yang cukup mendasar di Republik ini!
Mengapa saya katakan demikian? karena KPU harus rubah schedule Pemilu.
Pemilu DPR dan Pemilu Presiden serentak!.. manfaatnya biaya lebih
sedikit, Pemilu lebih cepat, dan kemudian siapa yang menang sebagai
Presiden bisa aja ada 2 Putaran.. tidak masalah putaran sekali lagi,
biayanya kemudian akan jadi lebih hemat, rakyat tidak buang-buang
waktu.. cepat prosesnya!
Kaitannya biasanya.. ini ada tren dalam politik. kalau dalam presidensil
itu yang dipilih lebih dulu adalah Presiden baru kemudian orang memilih
DPR atau seperti filipina bersamaan! ada kecenderungan rakyat akan
memilih partai yang ikut dalam Pemilu Parlemen adalah Partai yang
mencalonkan Presiden yang mereka dukung! maka akhirnya secara alamiah
akan terjadi keseimbangan politik antara Presiden disatu pihak dan DPR
pada sisi yang lain. Misalnya Jokowi dicalonkan oleh PDIP sebagai
presiden, orang milih Jokowi pasti partainya di pilih PDIP.. jadi sangat
aneh kalau orang itu jokowi yang di coblos tapi DPR yang di coblos
misalnya PPP.. kan jadi aneh.. akan ada praktek begitu.. dan Praktek
dibanyak negara begitu, sehingga Presiden tidak perlu membentuk Koalisi,
Presiden Bisa memerintah dengan lebih kuat dan ketika berhadapan dengan
parlemen.. itu pertama..
yang kedua, terkait dengan pemilihan kepala daerah... pemilihan kepala
daerah ini amandemen pasal 18. pasal 18 itu hanya mengatakan Gubernur,
Bupati dan walikota dipilih melalui cara-cara yang demokratis! cara-cara
yang demokratis bisa multitafsir! tergantung bagaimana UU
menterjemahkannya. mula-mula pemilihan oleh DPRD belakangan Pemilihan
langsung... saya dari awal sudah ngak setuju dengan pemilihan langsung..
tapi udahlah jalan terus aja. akhirnya diadakan Pemilihan langsung,
Gubernur Bupati walikota.. itu yang terjadi sekarang.. dan ketika
diadakan Pemilihan langsung, maka SENGKETA terjadi dimana-mana.. apakah
tidak bisa UU pemilihan Kepala daerah itu mengubah, pemilihan cukup oleh
DPRD! tidak melanggar UU dasar.., karena UUD mengatakan dipilih secara
DEMOKRATIS! Demokratis bisa LANGSUNG bisa TIDAK LANGSUNG !
Jadi kita mengamati apa yang terjadi sejak Pemilukada langsung ini,
rakyat kelihatannya belum begitu siap menghadapi ini karena kabupaten
dan kota itu kecil wilayahnya.. orang saling kenal satu sama lain kalau
kabupaten atau kota itu kecil. misalnya di sini di kabupaten konawe
utara.. orang saling kenal satu sama lain, kalau ini dukung si A dukung
si B dukung si C.. orang itu tiap hari ketemu dipasar jualan, ketemu
diwarung kopi minum kopi dan itu menimbulkan satu ketegangan antara
rakyat sesama rakyat pada level bawah.. rakyat belum terlalu dewasa
untuk beda politik secara pribadi tidak masalah.. tapi rakyat perbedaan
politik bisa masuk ke wilayah Pribadi! wilayah keluarga.. wilayah
kampung, calon itu dari kampung ini asalnya, yah ini dukung.. ternyata
menang dari kampung lain.. itu bisa masalah antar 2 kampung..
Lalu kemudian merebak apa yang disebut dengan Money Politik. karena
untuk membiayai pemilu, Pemilukada, itu sangat besar! kadang-kadang
untuk memilih pemilihan bupati orang harus menyediakan 30-35 milyar!
untuk biaya kampanye..biaya saksi, biaya segala macam.. termasuk
kadang-kadang team sukses, saksi di TPS, korlap, segala macam! sampai
ngasih uang kepada rakyat beli sembako beli segala macam.. sebegitu
besar biaya habis untuk pelaksanaan pilkada! Gaji bupati berapa? 6 Juta
sebulan! kapan bupati itu akan mengembalikan modal untuk menjadi bupati
itu? segala macam cara... akhirnya bupati yang kaya sumber daya alam dia
akan beri izin-izin tambang, yang punya luas tanah dia akan beri
izin-izin kebun kelapa sawit, kebun karet dan segala macam dikasihkan
untuk biaya Pilkada kalau dia sebagai incumbent!
Di Propinsi saya di kabupaten Bangka belitung, 2 tahun menjelang
Pemilukada gubernur Incumbent memberikan izin kepada penambangan timah
dilaut pada 286 perusahaan! 286... rumusnya minimal 1 perusahaan itu
harus nyetor 2 milyar kepada gubernur.. 286 kali 2 hampir 600 milyar!
modal sebagai Gubernur Incumbent! makanya kalau anda pergi ke Pulau
bangka di malam hari dan melihat diluar itu sudah seperti dikepung oleh
kapal-kapal lampu petromax dari laut.. kapal penghisap timah. dimanapun
terjadi! dikalimantan timur terjadi, di Kalsel terjadi..mungkin juga
disulawesi tenggara! kasih izin nikel, kasih izin itu..kasih..
kadang-kadang 1 lahan ada 10 macam izin dikeluarkan oleh bupati,
walikota Incumbent. Negara rusak gara-gara Pilkada-pilkada ini!
lalu Pilkada itu kalau sengketa diserahkan kepada pengadilan tinggi,
entah bagaimana setelah amandemen UU 32 2004 dengan UU 8 2008 kalau
ngak salah, maka itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.. saya sendiri
yang mendraft UU MK itu gak bisa mikir saya bahwa MK itu akan diberikan
kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu kada. Hakim MK itu cuma 9
orang.. Memang MK dinyatakan salah satu tugasnya adalah mengadili
persengketaan Pemilihan Umum, sengketa Pemilu. lalu Pemilu yang dimaksud
disitu itu Pemilu 5 tahun sekali itu. tetapi ketika Pilkada di ubah
menjadi Pemilukada, itu dianggap sebagai area dari Konstitusi.. maka di
kasih ke MK. di MK itu hanya 9 Hakim, harus memeriksa begitu banyak
perkara Pilkada. tahun 2013 ini terdapat 178 Pemilukada diseluruh tanah
air. 178... 90% dibawa ke MK! berarti ada sekitar 160 perkara Pilkada
yang dibawa ke MK, diputus oleh MK tahun ini, kalau setahun ada 360 hari
dipotong-potong hari kerja hari libur dan lain-lain kira-kira ada 300
hari, maka 2 hari sekali MK harus memutuskan 1 Perkara Pilkada.. tapi
bagaimana bisa diharapkan pemeriksaan itu berjalan secara objektif,
jujur, adil, tenang... pertimbanganpun tidak mendalam! sidang 3 kali
langsung diputus! dan akhirnya banyak sekali godaan-godaan... biaya
sangat tinggi! bayangkan pemilu kada kabupaten marauke, Pemilukada
kabupaten Diae pecahan kabupaten jaya wijaya di papua. orang yang kalah
pilkada ini harus membawa 30 saksi ke jakarta, membawa dokumen segala
macam.. berapa ongkosnya membawa orang 30, dari kabupaten Diae ke
jakarta? mereka jadi saksi nginap 1 minggu dijakarta. biaya besar
sekali! lalu timbulah macam-macam kritik, saya di tanya sebagai advokat
apa anda senang nih MK tangani Pilkada? oh ya senang! banyak rejeki..
banyak Pilkada datang suruh saya bela walaupun akhir-akhir ini saya
kalah 7 kali di MK.. Kalah sama Pak Akil! (tertawa) 7 kali saya kalah!
terakhir sekali kalah kabupaten kediri dan kota Palembang! yang banyak
menjadi sorotan media beberapa hari belakangan ini.. khusus Pilkada
palembang itu sangat aneh.. saya pikir masak saya bisa kalah perkara
begini aja? karena saya tidak ingin.. kalau ada orang datang kesaya saya
pelajari.. saya bilang pak, bapak jangan bawa ke MK nih..kecil
kemungkinan bapak bisa menang, bapak sudah bawa saksi, ongkos besar..
kemungkinan menang kecil. banyak orang mundur... dari sulawesi selatan
banyak mundur.. gak usah deh...
Nah Palembang itu sangat kacau.. tiba-tiba MK memerintahkan supaya kotak
suara dipalembang dibawa kejakarta.. kita bilang oh! gimana itu..
Pemilunya sudah sebulan yang lalu.. siapa yang jamin kotak masih aman?
Pak akil ngotot, dibawa pake mobil ke jakarta.. kita tanya, kapan ini
akan dihitung kotak suara itu? di hitung KPU?
nanti..nanti..nanti..nanti... tau-tau lusanya sudah baca keputusan dan
MK mengatakan si ini dapat sekian si ini dapat sekian.. loh! kapan dia
hitung?? ternyata MK menghitung kotak suara di luar sidang!..
saudara-saudara sebagai pengacara tahu.. alat bukti itu harus
disaksikan oleh para pihak dan segala alat bukti harus di ungkapkan
dalam persidangan.. jadi saya gak tahu di hitung dimana? apa di garasi
rumah pak akil, atau dimana kita gak tahu! tahu-tahu hasilnya sekian!
itu mencengangkan kita! dan lalu terjadilah peristiwa 2 minggu yang lalu
ketua MK ditangkap dan diduga terkait dengan suap sengketa-sengketa
Pilkada ini.. nah jadi pertanyaannya bagi kita sekarang.. bolehkan kita
kembalikan lagi pemilihan itu kepada DPRD? sah dari segi konstitusi
tidak salah asal UU 32 2004 dan UU 8 tahun 2008 itu diamandemen! kalau
terjadi sengketa siapa yang selesaikan?? saya sudah berikan masukan
bahwa baiknya itu dikembalikan kepada Pengadilan tinggi tata usaha
negara! bukan pengadilan negeri... pengadilan tinggi biasa.. Pengadilan
TUN! lebih relevan pengadilan TUN.. karena itukan keputusan pejabat tata
usaha negara. tapi pengadilan tinggi TUN harus mengadili itu dalam
sidang terbuka! bukan baca berkas kayak perkara banding tau-tau sudah
ada putusan..
Kemarin itu saya pengalaman ketika membela Partai dalam sidang
pengadilan tinggi tata usaha jakarta melawan KPU, terbuka sidang! fair!
saksi dihadirkan.. alat bukti dibuka disidang semua..akhirnya KPU
dikalahkan. jadi dia selesai di pengadilan tinggi.. kalau di sulawesi
selatan ini hanya ada 14 kabupaten, maka itu akan diputus oleh
pengadilan tinggi TUN Makassar. selesai sampai disitu.. jadi ngak usah
dibawa kemana-mana lagi.. berpekara dekat... awasi! mereka diawasi sama
KY! MK malah ngak ada yang ngawasi.. karena UU nya dibatalin sama Pak
Jimly dulu ketika masih jadi ketua MK.
Jadi kita kembalikan Pilkada itu pada DPRD lebih mudah kita mengawasi
misalnya kabupaten Konawe.. Anggota DPR nya berapa? 30 orang.. Kabupaten
Kendari kabupatennya cuma 35 orang. lebih mudah kita awasi orang yang
35 orang itu daripada ngawasi rakyat sekabupaten! kalau mereka
disuap-suap tinggal di tangkap saja! daripada ngawasin orang ribuan..
dan mungkin dengan cara itu juga maka akan ditemukan juga calon bupati
dan walikota yang lebih berkualitas. sekarang ini siapa saja asal punya
duit banyak Preman aja jadi bupati! dan karena memang Pemilu itu memakan
biaya besar dan rakyat baru mau datang Nyoblos itu umumnya kalau
dikasih duit.. kadang-kadang sih mereka betul juga.. saya ngomong sama
nelayan pak saya bilang ini kan minggu depan ada Pilkada, bapak
bagaimana? Pak yusril dia bilang... saya kalau tidak melaut satu hari
saya tidak makan! jadi saya tidak pergi melaut 1 hari ah siapa yang bisa
ganti saya pergi melaut itu barang 100 ribu 200 ribu?.. baru saya tidak
melaut! kalau tidak saya pergi melaut saya jadi golput! nah akhirnya
Pilkada seperti itu... siapa banyak duit, banyak .. umumnya tidak semua
lah..umumnya akan menang.
Nah jadi kalau mau ditanya kepada saya, bagaimana ya? serahkan lagi
kepada Pemilihan langsung saya pikir silahkan... kalau kemudian ada
sengketa bawalah ke pengadilan tinggi TUN, Gubernur bawa aja ke Mahkamah
Agung.. tapi pemilihan umum yang 5 tahun sekali itu dan pemilihan
Presiden biarlah itu menjadi area Mahkamah Konstitusi.. dengan begitu
Mahkamah tidak terlalu sibuk dengan 9 hakim itu.. biar dia fokus pada
pengujian UU, putuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara,
kemudian juga Pemilu sedikit-sedikit saja.. sekarang kalau anda pergi ke
gedung MK.. Gedung MK itu sudah kayak pasar! ada sengketa Pilkada
masing-masing bawa pendukung. hari itu ada 3 sengketa Pilkada di adili, 1
pasangan aja bawa 100 ada 6 pasangan sudah 600 orang yang ada di Gedung
MK. mau jalan saja sudah susah di gedung MK, karena sesak dimana-mana..
itulah yang terjadi
Itulah Pokok-pokok yang ingin saya kuliahkan... silahkan untuk kita
diskusikan kira-kira sampai jam 4 nanti.. tidak detail saya ngomong,
mudah-mudahan yang singkat ini cukup memberikan pemahaman dan kemudian
kita kembangkan kembali satu diskusi ini.. terima kasih banyak
wassalamualaikum wr.wb
MENJAWAB BEBERAPA PERTANYAAN DARI MAHASISWA DAN MAHASISWI UNIV. MUHAMMADIYAH KENDARI
Baik Terima kasih banyak... terkait dengan PBB ini kenapa di Partai
kecil terus, kalau saya sih berpendapat bahwa yang paling sulit bagi PBB
ini adalah masalah pendanaan. kalau dari segi SDM saya kira ngak
kalah.. beberapa orang yang dulu dimajukan sebagai pejabat dan semua
mengakhiri jabatan itu tanpa ada masalah apa-apa. saya pernah dulu
dikerjain jaksa agung, dituduh korupsi tapi sama sekali tidak, jadi
memang saya anggap lebih banyak politik, ada Hakim agung kita yang baru
meninggal kemarin.. Prof.DR. Rifyal Ka`bah.. orang PBB, Bagir Manan
ketua dewan pakar PBB jawa barat yang waktu itu kita drop jadi Ketua
Mahkamah Agung, saudara Hamdan masih wakil ketua MK sekarang, Abdurahman
saleh yang juga diangkat jadi jaksa agung pada waktu itu pada umumnya
punya reputasi yang lumayan baik dalam melaksanakan tugas. jadi ngak
berteori bahwa ini partai korup, partai bersih.. saya kira sampai hari
ini belum ada pimpinan PBB itu ditangkap gara-gara Korupsi.. yah
jangalah juga kita sombong.. tapi karena ngak ada duit jadi beginilah
nasib.. yang seperti yang saya katakan tadi.. duit itu punya peranan
penting dalam Pemilu.. rakyat sudah sangat pragmatis dan ngak mau pusing
lagi.. siapapun yang didukung, dipilih.. mungkin rakyat tidak begitu
tapi KPU dan lain-lain bisa terjadi jual beli suara segala macam..
praktek-praktek pemilu dulu agak mengerikan
Kemudian kalau ditanya pada saya sebenarnya apakah memang betul-betul
saya mau jadi Presiden? kalau ditanya dari Pribadi saya, maka saya
bilang ngak! saya sama seperti kakek saya.. kakek saya seharusnya
menjadi Sultan di Johor,dia tidak mau.. disuruh saudaranya jadi Sultan,
dia ngak mau.. sayapun menjawab pertanyaan yang sama.. keadaan negara
sudah seperti ini, bagi saya sebenarnya ada perasaan saya sudah ngak
kepengen apa-apa jadi pejabat. saya sudah 3 kali jadi Menteri, jadi
anggota DPR, segala macam.. udahlah saya bilang , tapi saya melihat
negara berada dalam posisi seperti ini, banyak juga yang dorong-dorong
supaya.. berapa hari ini semua orang desak saya supaya saya mau jadi
ketua MK pun saya tetap ngak mau.. 4 kali Pak SBY panggil saya supaya
saya jadi Ketua Mahkamah Konstitusti dan semua saya tolak! saya bilang
saya ngak mau! tapi kalau besok saya disuruh jadi Menteri lagi.. maka
Apalah yang bisa dilakukan oleh seorang menteri dalam mendorong ke arah
suatu perubahan?? gak ada... saya ingat Draft KUHP itu sudah lama saya
serahkan ke SBY.. dari tahun 2004 tapi Presiden tidak berani mengajukan
Draft KUHP ke DPR lalu belakangan pada waktu menteri kehakimannya itu
Patrialis Akbar.. jadi Menteri itu sering juga Mentok di Presiden, gak
bisa berbuat apa-apa.. pernah suatu hari saya diskusi panjang di
kabinet, mengenai kesulitan negara pada tahun 2001.. uang kita banyak
lari ke luar negeri, banyak pengusaha kita kabur ke luar negeri.. uang
pada waktu itu yang saya ketahui uang kita itu ada 283 Milyar dollar,
itu di simpan di Bank-bank singapura.. sebagian besar itu adalah
uang-uang yang dilarikan oleh para pengusaha.. karena
kesalahan-kesalahan kita. ketika kita menghadapi krisis 1998-1999.. saya
katakan ini bu... lebih baik semua pengusaha yang lari keluar negeri
kita suruh pulang.. suruh pulang duitnya bawa sekalian ke sini. Invest..
biayai pembangunan, beri kesempatan rakyat bekerja.. mereka kita
ampuni! sekali lagi melakukan kejahatan kita sikat! Megawati tertarik
dengan ide saya itu.. terus dia tanya begini.. Pak Yusril nanti kan
orang akan bilang maling besar diampuni, maling kecil di penjara.. gak
saya bilang! saya menteri kehakiman.. kalau ini kabinet setuju, besok
saya akan amnesti semua orang yang dipenjara karena maling saya keluarin
semua! kecuali yang bunuh itu ngak! jadi orang ngak bisa bilang.. semua
kita keluarin kok dari penjara!.. yang maling sendal jepit, Malin
sepeda..keluarin semua! pokoknya maling keluarin! ini suruh pulang..
tapi kan banyak yang menentang... yang menentang ini sebenarnya untuk
kepentingan siapa?
Sekarang dengan model penegakkan model hukum kayak kita, rahasia bank
sudah ngak ada.. lalu kita buka tambang nikel di sulawesi tenggara ini,
apa duitnya disini? tidak! duitnya di singapura.. nambang disini,
transaksinya disingapur uangnya dibayar di account di singapur. yang
masuk kesini hanya untuk bayar gaji beli solar dan lain-lain. hanya
segitu... itu makin hari singapur makin kaya kita makin miskin karena
kebodohan kita sendiri!
Kenapa Negara kita ini membenci pengusaha? itu saya ngak ngerti..
mungkin saudara-saudara pernah mendengar yang namanya Joko Tjandra..
Cina, orang singkawang.. dia itu sudah 9 tahun diadili bebas gara-gara
sesi bank Bali.. ingat ngak? masih ingat itu kasusnya bank bali.
dibebaskan oleh Mahkamah agung.. 11 tahun kemudian jaksa agung hendarman
PK! kita berdebat! jaksa mana bisa PK! 11 tahun ,dan ketika PK,
jokonya kabur keluar dia ngak mau pulang! belakangan dia di isukan jadi
warga negara Papua Nugini dan sebagainya... tapi saya anggap Joko tetap
Nasionalis! dia bikin Hotel mulia di bali, begitu di resmikan 2 bulan
menjadi Hotel terbaik di dunia hari ini! Joko nya ngak pernah melihat
hotelnya di Bali.. dia tinggal di singapur kadang-kadang di tempat
lain.. kalau saya pikir orang seperti joko, kenapa kita benci sama dia?
beri dia kesempatan, suruh dia berusaha.. buka lapangan kerja, invest
disini.. daripada sekarang dia Invest dimana-mana dia Invest! Hotel
Mulia ada di Los Angeles ada di Guang zhou ada di Shang hai..
dimana-mana.. itu punya orang cina indonesia! kita membenci pengusaha,
kita suruh pergi pengusaha lalu yang tinggal dalam negeri yang
miskin-miskin semua.. orang miskin itu jangankan menolong orang lain!
menolong diri dia sendiri aja susah! kenapa rakyat itu kita didik
membenci pengusaha! pengusaha nakal! memang iya... saya bilang sama
SBY.. pak kita sambil maaf-maaf lah Pak SBY saya bilang mana ada orang
dagang tidak curang, mana ada Politikus tidak nipu! kita ini politikus
berdua ini!... pak SBY hehehe ketawa... mana ada?? ... sejujur-jujur
saya jadi orang politikus, kadang-kadang ada juga kita kampanye-kampanye
kadang-kadang asal ngomong... kita nipu orang juga! mana ada pedangang
yang tidak curang mana ada politikus yang tidak nipu? saya tanya...
kita inikan sok bersih semua.. ingat itu cerita didalam kitab injil..
ada orang kerumunkan orang dituduh laki-laki itu berzina suruh di
rajam.. Nabi isa datang.. ok rajam orang ini!... siapa diantara semua
laki-laki yang ada disini yang tidak pernah berzina silahkan rajam orang
ini!.. tidak seorangpun berani merajamnya... sekarang kalau ditanya
antara kita semua.. siapa yang tidak pernah nyogok, siapa yang tidak
pernah Korup,silahkan gantung itu koruptor! ada yang berani tidak
pernah... jangan-jangan tidak pernah nyogok paling-paling nyogok tukang
parkir!.. tukang parkir dijalan itu, sudah jelas dikarcisnya bilang 5
ribu perak, kita kasih uang 10 ribu ngak dikembaliin sama dia..
kadang-kadang diambil uangnya karcis ngak dikasih, masuk kantong..
tukang parkir juga korupsi..Ngeri negara ini!
jadi karena itu saya tetap berpendapat bahwa apa namanya.. harus
diperbaiki negara ini.. akhirnya megawati tidak berani mengambil
keputusan. kalau waktu itu dia ambil keputusan bisa jadi lain! 2 yang
saya bela.. waktu itu bob hasan.. saya tidak ada urusannya sama bob.
kenal saja gak, kenal gitu-gitu aja.. saya bilang untuk apa Bob hasan
ditangkap? di tangkap oleh pak Loppa dibawa ke Nusakambangan.. saya
bilang Pak Loppa bagaimana sih urusannya nusakambangan.. pak Loppa kan
Dirjen Pemasyarakatan dulu masak gak tau itu nusakambangan itu penjara
semua bukan hutan!.. orang dia masih baru ditangkap, lagi diperiksa kok
dibawa ke nusakambangan?.. iya tapi gus dur udah senang pak yusril...
mana ada Pak Loppa jadi Menteri Hukum dan HAM karena Gus Dur senang dia
lakukan sesuatu kan aneh! jadinya apa?? bob di tangkap... semua
perusahaannya hancur, karyawannya nganggur.. mau dapat apa? jadi biar
aja dia diberi kesempatan berusaha, negara dapat pajak, bisnis jalan,
rakyat dapat kerja, siapa yang ngak untung? tapi karena benci dengan
seseorang..habis sudah.., Hartati mordaya aja yang masih baik-baik,
kalau saya yang jadi Hartati begitu saya di dakwa, saya tutup itu yang
namanya Sawit yang di Buol.. saya akan bilang, Hey pemerintah you kasih
makan tuh 6 ribu orang buol, saya tutup kebun sawitnya dulu.. kalau saya
ngak peduli, saya lawan habis! .. gara-gara di tuduh menyuap Bupati
buol 1 Milyar.. nah kan masalah kadang-kadang kita itu menegakkan hukum
sudah gak ada wise, negara dibikin hancur oleh penegakkan hukum itu
sendiri! yah ini yang kacau!
Nah jadi kalau ditanya pada saya, kadang-kadang seorang menteri bisa
beda pendapat dengan presiden dan kewenangan Menteri terbatas, saya
bilang OK.. kalau besok saya disuruh jadi Presiden atau wakil Presiden
saya mau.. kalau yang lain saya sudah ngak mau! kenapa saya mau? paling
tidak saya tahu apa yang harus dikerjakan oleh seorang Presiden.. saya
kerja di Sekneg itu mulai tahun 1992, saya jadi speech Writer.. saya
jadi penulis pidato 3 Presiden.. Soeharto, Habibie, SBY. Soeharto itu
120 pidato saya tulis, SBY 384 saya tulis pidatonya.. saya tahu apa yang
harus dikerjakan oleh seorang Presiden. dalam situasi yang kritis apa
yang harus dilakukan presiden? tapikan rakyat gak akan mungkin memilih
orang model saya yang lugas dan kelihatan garang ini.. orang senang yang
blusukan, yang senyum.. ditanya jawabnya senyum.. saya ngak pernah
senyum, kalau saya mau marah.. marah aja, gak peduli.. waktu menghadapi
sidang Dewan keamanan PBB saya datang saya marah sama Madeligh Albright
pada waktu itu Menteri luar negeri Amerika, saya Menlu Adinterin
Indonesia merangkap Menteri Kehakiman.. saya debat habis! saya bilang
kalau besok ke Dewan Keamanan.. resolusi dijalankan tentang pembentukan
Pengadilan HAM, saya juga ajukan resolusi Pembentukan Pengadilan HAM
Investigasi Amerika serikat selama kejahatan Perang Vietnam.. Dorodjatun
waktu itu bilang Pak Yusril Diplomasilah sedikit , saya bilang minta
maaf saya bukan diplomat.. saya kalau mau marah saya marah saja! jadi
orang model saya kecil kemungkinan bisa terpilih...
Tapi anda harus lihat, dari sisi lain tentu amerika tidak akan senang
orang model saya ini, Australi paling tidak senang karena dari dulu saya
menentang kita menjadi anggota IOM, International Organization for
Migration yang tugas kita menangkapi orang-orang yang mau pindah ke
Australi dari macam-macam.. dari timur tengah mau pergi ke australi kita
tangkap perahunya.. kita tampung di kupang di bengkulu di Lampung, di
Puncak di Bogor, tanggerang 3 ratus ribu sekarang jumlahnya.. dulu kita
mengatasi pulau galang 20 tahun.. waktu saya jadi menteri kehakiman saya
ngak peduli, ketangkap dia diperairan aceh, orang dari mana ini saya
bilang... Imigrasi Lapor pak tangkap, orang dari mana? dari Irak.. kasih
solar, kasih beras dorong kapal itu kelaut dia mau pergi ke Australi
lebih banyak orang Islam di Australi lebih bagus saya bilang gitu
(tertawa) .. Pemerintah Australi ngamuk sama saya...
sekarang pemerintah Indonesia disuruh jadi Polisi jadi bemper
Australi.. Australi paling ngak senang sama saya. saya tahu!.. singapur
paling gak senang sama saya, karena dia tahu saya sangat pro malaysia.
sekarang ini kita dengan malaysia ini mau di adu domba, sekarang ini
sudah ganyang malaysia.. ganyang malaysia kan gitu sekarang tiap hari
kan? Malaysia mau patenkan batik, mau ambil reog ponorogo, mau ini mau
ini segala macam... saya tanya orang malaysia yang main reog kembang itu
siapa saya bilang? itu orang jawa dari kampung ampang situ.. orang
jawa dulu ramai pindah ke malaysia ketika ada perayaan hari ulang tahun
malaysia yang kebetulan orang jawa itu main reog, di bilang katanya
Malaysia mau mengambil Reog Ponorogo, padahal yang main reog itu orang
ponorogo di malaysia sana. kita tiap hari apa saja malaysia itu kita
marah! malaysia mau ambil lagu ini, malaysia mau ambil lagu rasa
sayange, malaysia mau ambil ini semua! saya bilang besok-besok kita juga
dimarahin sama cina.. ini baso malang, ini kwitiaw goreng, ini lumpia
semarang, ini apa segala macam.. ini mie ini ini mie itu.. suatu hari
kita di komplain sama pemerintah cina, hey sejak kapan you bikin tahu,
bikin mie segala macam.. kan punya cina! kenapa dibilang Baso malang?
emang orang malang yang bikin baso? nah kita ngak pernah sadar.. yang
kita bilang oh main wayang itu kesenian Indonesia... wayang dari India
sana! orang hindu kok.. batik pun kalau kita mau teliti sejarahnya...
yang mengajari orang itu orang India juga! bersamaan dengan kedatangan
agama Hindu.. tapi kita setiap hari jadi berang, setiap kali kita ribut
sama Malaysia yang untung siapa?? saya pikir intelejen singapur bermain
sama Mosad.. Mosad ada markasnya di singapure.. ini kadang-kadang ngak
ngerti saya, kalau kita sama malaysia ini bergabung.. singapure kejepit.
sekarang makin banyak tindakan-tindakan aneh dinegara ini, semakin
orang merasa tidak aman simpan uang disini, semakin banyak uang di
simpan di singapore.. dan singapore makin kaya kita makin miskin ngak
dapat apa-apa! Habis batu bara kalimantan.. semua transaksi, semua uang
dibawa kesana.. mau jadi apa bangsa kita ini? itu persoalan yang sangat
serius dan saya pikir musti dilawan oleh presiden! jadi itulah kalau
dibilang, kalau saya disuruh jadi Presiden saya kerjakan negara ini! OK
SBY kan walaupun sering saya kelihatannya itu agak sering debat sama dia
tapi kan ngak juga.... saya bisa telpon SBY anytime.. SBY pun bisa
telpon saya Anytime! kemarin ini soal Perpu MK pak SBY tidak bicara sama
saya??.. bicara! dari bali banyak hal yang dia tanya... termasuk
terakhir ini dia tanya saya bagaimana ini soal Korupsi pak Yusril.. saya
bilang coba kita perbaiki, kalau sekiranya UU korupsi kita itu
diterapkan di singapore atau di Jepang, orang singapure dan orang jepang
pun akan banyak ditangkapi dan hal-hal di negara itu tidak dianggap
korupsi di sini di anggap Korupsi! anda jangan coba-coba tuk jadi
pengusaha atau pinjam uang... pinjam uang ke bank Mandiri... atau BRI
pinjam, nanti kalau default tidak bisa bayar anda akan di tuntut
korupsi! karena dianggap merugikan uang negara! Ngak ada Negara di dunia
ini kayak gitu, itukan kejadian Perdata biasa aja. di singapore kalau
saya punya perusahaan saya minta kredit, default.. yah agunan disita!
atau saya di PKPU dipailitkan! bukan saya didakwa UU Korupsi! berapa
banyak perkara yang saya tangani orang dihukum di tuduh korupsi karena
merugikan uang negara.. saya bawa ini.. Laporan BRI tahun 2012, BRI
mengatakan untung! anda bilang darimana ada kerugian negara? laporan
akhir neraca rugi laba, untung! padahalkan sudah ada dana untuk
mengcover kredit macet.. begitu macet kemudian diserahkan kalau dulu itu
badan Piutang Negara.. sekarang itu yang menagih! tidak hilang...
sekarang orang pinjam uang dibank milik negara kalau default tidak mampu
bayar, didakwa korupsi! karena dianggap merugikan keuangan negara!
ngeri kita! jadi itu persoalan yang harus kita pikirkan kembali..
disamping itu juga presiden ketika kita katakan.. oh kalau saya bilang
begitu SBY bilang begini, Pak yusril... saya kan sebagai Presiden saya
gak bisa mencampuri urusan penegakkan hukum. saya bilang presiden tidak
boleh mencampuri proses pengadilan, sejak perkara P21 di limpahkan
Presiden ngak bisa masuk! itu areanya Yudikatif.. tapi kalau kebijakan
Penegakkan hukum! itukan Polisi, Jaksa dibawah Presiden.. presiden harus
punya Policy bagaimana penegakkan hukum! kalau sekarang pejabat semua
ketakutan dibawah.. gak ada yang mau jadi Pimpro!.. semua takut. salah
sedikit korupsi.. salah sedikit korupsi! meskipun tidak ada kerugian
Negara.. karena UU Korupsi kita itu, delik korupsi itu kan delik
Formil, bukan delik materil. meskipun tidak ada kerugian negara tapi
jaksa bilang... tindakan anda ini BERPOTENSI merugikan keuangan Negara!
sudah di hukum! kena pasal 2 pasal 3 bisa 10 tahun penjara..Ngeri!
makanya saya bilang heran saya masih banyak orang yang mau jadi pejabat,
saya udah ngak mau jadi.. capek! cari-cari kesalahan terus..jadi kalau
negara ini kita biarkan tidak kita perbaiki negara ini tambah hancur...
Jadi orang-orang model saya ini saya tahulah.. bukan rakyat itu ngak
kenal sama saya, saya pikir saya masuk ke pedalaman kalimantan semua
orang kenal aja sama saya.. tapi persoalannya kalau di polling-polling
memang ngak mungkin nama saya akan muncul.. pasti! polling itu kan musti
ada yang sponsornya juga.. itu satu. kedua, negara-negara yang ini
singapore , australi kan perpanjangan tangan amerika di asia tenggara..
mereka tahu saya apa lagi saya sering mengatakan orang model saya ini
lebih baik saya mati berdiri daripada saya membungkuk kepada Amerika
serikat! mereka tahu.. persoalannya di polling orang bisa jadi besar
jadi kecil itu tergantung bagaimana media dibangun, kalau tidak media
resmi, media sosial. twitter segala macam terus digarap sampai
macam-macamlah... semua digarap semua, jadi itu bisa membalik opini..
yang baik jadi buruk.. nanti pasti kalau Presiden Indonesia itu tidak
akan pernah di pilih orang yang gila-gilaan model saya.. akan dipilih si
A si B yang mereka akan tahu kalau yang ini jadi presiden dengan mudah
kita kontrol, jadi kita juga hendaknya kalau kritis hati-hati juga
dengan pembentukan opini yang begini dahsyat.. karena tidak terlepas
daripada kepentingan-kepentingan asing juga! itu harapan saya..
Kemudian mengenai.. kalau masalah ini ya masalah kembali ke DPRD ini
saya kira ok lah ya.. kita biarkan aja kembali ke DPRD dan itu ada
kemungkinan sudah dikaji dan belum diputus oleh DPR itu aja sekarang.
Kemudian pertanyaan mengenai PPRN,ini pertanyaan mengenai dukungan ganda
gitu ya... dalam proses pencalonan Pilkada. sebenarnya KPU itu ketika
ada pendaftaran calon itu ada masa perbaikan.. kalau ada satu partai
dukungan ganda, mungkin DPC partai itu beda dengan DPW nya wilayah,
mungkin beda dengan pusat sehingga ada 2 surat dukungan ganda.. padahal
waktu verifikasi KPU itu harus mengatakan ini partai anda ini kok DPC
Button mendukung si AB , Dewan Pimpinan wilayah di Kendari dukung si
CD.. panggil mana yang berwenang.. dan itu tiap-tiap partai punya aturan
berbeda.. ada partai yang mengatakan harus di teken oleh DPP
nya,akhirnya setelah di verifikasi di pilih salah satu.. kalau dia
ngotot maka dua-duanya harus gugur! nah sering kali KPU meloloskan
dua-duanya, kalau digugat ke TUN di suruh batalkan.. tapi Pemilukadanya
jalan terus.. nah lalu timbul putusan MK dan putusan pemilukada tidak
singkron.. ini memang harus segera diselesaikan.. karena jangan sampai
ada perbedaan putusan 2 pengadilan mengenai masalah yang berkaitan satu
sama lain.
Kemudian mengenai otonomi khusus, itu harus dikaji sejarahnya itu..
sejarah aceh, sejarah papua. kenapa dia diberikan otonomi khusus. dulu
karena ada riwayat yang panjang.. papua itu kan baru resmi berintegrasi
ke kita itukan 1963 melalui suatu referendum pada waktu itu, walaupun
dari awal kita klaim papua itu wilayah kita, tapikan kita sengketa terus
sama belanda. Aceh juga ada masalah sendiri.. dan itu kita berupaya
supaya papua dan aceh itu tidak lepas dari NKRI.. lalu diadakan
perundingan-perundingan yang ujung-ujungnya adalah kompromi-kompromi.
saya pun termasuk bagian dari orang yang berkompromi.. mengapa di Aceh
kemudian berlaku syariat Islam? itu kompromi saya dengan orang aceh
dulu... yah perhitungan saya GAM itu sekuler! ulama-ulama di aceh itu
menentukan di aceh, makanya dikumpulkan ulama-ulama se aceh.. kita tanya
yang dimaui orang aceh apa? ulama-ulama bilang kami mau syariat Islam
dijalankan... saya jalankan! maka saya draft UU yang pertama dulu.. UU
Nangroe Aceh Darussalam.. jadi saya pikir kalau cuma GAM Berontak, Aceh
itu masih kita Pegang.. kalo Ulama seluruh Aceh Memberontak Abis kita..
Lepas itu aceh! jadi kenapa Syariat Islam di jalankan di Aceh? itu
kompromi kita dengan Ulama.. dan saya ngotot sampe ke Helsinki, Hamid
Awaludin.. Mid! yang ini jangan diubah ya... kacau nanti kita.. sampai
kita mengatakan di Aceh Polisi Nasional melaksanakan syariat Islam!
Kapolri waktu itu ngak suka.. Gak ngerti Pak Yusril.. kasih saja polisi
daerah!.. saya bilang Justru dari dulu kita ngak mau ada Polisi daerah
di aceh.. kalau di aceh punya polisi daerah, ada senjata... ini sedikit
lagi akan jadi pemberontakan lagi itu.. jadi kita sangat hati-hati!
menghadapi Aceh... makanya ada keinginan Partai lokal waktu itu kita
adop.. itu lama.. Jadi Hamid Awaludin berunding di Helsinki, saya
Mensesneg waktu itu sampe pagi saya itu gak tidur dengerin mereka
berunding.. di Sekneg waktu itu dengerin mereka ngomong di Helsinki itu
dengerin. jadi kalau ada Krusial, mid gini ini.. nanti saya musti kasih
tau Jusuf Kalla sama SBY kok perkembangan perundingan begini.. terakhir
mengenai perundingan Partai Lokal itu memang SBY sama Pak JK
mengatakan.. yang ngerti pak yusril tuh.. pak yusril aja ambil
keputusan! Perundingan itu hampir gagal! saya katakan..ok kita setuju
ada Partai lokal.. cuma syaratnya begini..begini.. begini.. jadi Partai
Lokal di Aceh tidak ikut Pemilu Nasional... hanya untuk aceh saja. nah
itu kalau kita ngak Kompromi aceh tambah bergolak, aceh lepas! tapi
jangan terus.. ah ini sulawesi tenggara gak dikasih otonomi karena kita
gak bandel! udah kita memberontak aja kita mau pisah aja nanti dikasih
otonomi khusus.. ya jangan juga cari-cari kerjaaan kayak begitu. jadi
Aceh dan Papua itu, memang sangat memusingkan kita lah menghadapi itu
dari dulu sampe sekarang Alhamdulillah sudah keadaan lebih tenang..
kalau otonomi khusus seperti itu keadaannya..
kemudian kalau DPRD memilih Bupati walikota Gubernur apakah mereka bisa
mempertanggungjawabkan pilihannya? lebih mudah kita minta orang itu
bertanggung jawab daripada minta 2 juta orang yang memilih langsung
bertanggung jawab.. karena memang mempertanggung jawabkan apa-apa.
nanti kalau di pilih oleh DPRD maka kembali Bupati walikota itu
bertanggung jawab oleh DPRD dan sewaktu-waktu DPRD bisa me makzulkan
kepala daerah yang melanggar ini, ini ini.. sementara kita mengawasi
anggota DPRD itu kalau anggota DPRD itu cuma 20 orang satu kabupaten,
lebih mudah kita ngawasi dia itu.. kalau dia disogok, dia macam-macam..
KPK juga lebih gampang nyadap telepon mereka segala macam segala macam
daripada nyadap 2 juta orang.. sadapin orang semua, ketahuan. ini Mau
Pilkada, kabupaten mana? ... kabupaten Button, ya udah Anggota DPR nya
20, KPK udah sadap itu telpon semua. jadi lebih mudah mengontrol korupsi
itu. nah jadi pikiran saya pada waktu itu, dulu itu kan konsep saya
begini, otonomi ke propinsi. yang dipilih langsung itu Gubernur. Bupati
walikota itu pejabat administratif.. jadi tidak otonomi kabupaten.
sekarang ini yang sudah di sepakati dibukit tinggi itu dan sudah
dituangkan dalam RUU perubahan.. otonomi ke Propinsi, tapi kewenangan
otonomi yang diberikan Kabupaten kota itu gak akan di cabut. karena yang
sudah di kasih jangan dilepaskan... akhirnya kembali ke konsep dulu,
karena itu otonomi pada propinsi, maka tidak tekanannya lagi pada daerah
kabupaten kota, maka cukup kabupaten kota itu di pilih oleh DPRD. di
jakarta kan otonominya kepada Propinsi, walikota jakarta utara selatan
itu kan tidak dipilih oleh DPRD, DPRD nya malah ngak ada! itu malah di
tunjuk sama gubernurnya.. nah jadi gambarannya seperti itu karena
biayanya tinggi sekali. bapak-bapk tahu biaya Pemilihan Gubernur jawa
timur.. berapa biayanya? 12 triliun! udahlah capek kita habis duit hanya
untuk itu.. itu biaya APBN APBD loh! belum lagi biaya masing-masing
kontestan untuk kampanye! banyak uang terbuang percuma.. jadi cobalah
kita kaji ulang.. apa masih perlu Pemilihan-pemilihan ini berlangsung..
Kemudian mengenai ya orang jawa tidak jawa ini memang begini ya...
memang ini masalah juga karena, kalau sistem proporsional maka
wakil-wakil itu akan dari jawa itu pasti. makanya waktu itu kita punya
gagasan tentang DPD kan.. supaya ada balance.. DPD itu tiap propinsi
terwakil jadi seimbang.. walaupun kemudian kewenangan DPD nya di preteli
sama DPR sekarang ini..,itu masalahnya. kemudian di jawa itu, penduduk
dijawa sekarang ini 64,8%.. penduduk Indonesia ada di Jawa.. hampir
65%.. tapi di jawa itu bukan berarti orang jawa.. harus paham. di jawa
itu ada 4 etnik utama, ada sunda di jawa barat, ada jawa di jawa tengah
dan jawa timur bagian timur itu madura dan sekarang orang banten tidak
mau dibilang orang sunda, tidak mau juga dibilang jawa.. muncullah etnik
sendiri, etnik banten.. bahasanya pun campuran antara bahasa jawa
dengan bahasa sunda. jadi sebenarnya orang jawa disitu, orang jawa itu
terbagi 2 juga jawa abangan sama jawa santri. jadi kalau kita lihat
diaspora orang jawa sebar kemana-mana, ada banyak propinsi kabupaten..
itu kalau di vote itu lebih banyak orang jawanya daripada orang
setempat, begitu juga dengan suku bugis.. kalau kita pergi ke Kolaka
lebih 50% orang kolaka, orang bugis.. ada suku di kolaka itu dikonga
itukan minoritas.. orang di kabupaten saya sendiri, di kabupaten
belitung timur.. itu orang asli belitung timur itu tinggal 42% , Cina
22%, bugis, madura, jawa, dominan disana... jadi sebenarnya inilah
secara alamiah dia akan terjadi proses seperti itu. jadi saya ngak tahu
apakah ke depan ini bisa ada orang jawa jadi presiden nah itu kita
lihatlah pertarungan 2014 ini, mungkin atau tidak? nah kalau itu
mungkin, maju dan kita lihat. tapi jawakan kadang-kadang susah juga
ya.... habibie pernah ngeluh sama saya.. dia bilang Yusril! Kenapa
Megawati itu dibilang jawa? kenapa Pak Habibie saya bilang? kenapa saya
dibilang bukan jawa? habibie kan matematik pikirannya, dia pake
kalkulasi angka-angka.. dia bilang saya lebih jawa dari Megawati! ibu
saya 100% orang jawa.. jogja, Bapak saya 100% orang Toli-toli,berarti BJ
Habibie 50% Jawa! itu kata Habibie.. Megawati! soekarno bapaknya orang
jawa timur ibunya orang bali, megawati bapaknya soekarno ibunya orang
bengkulu.. saya 50% jawa, Megawati 23 koma sekian persen jawa! itu kata
habibie.. yah habibie kan pake angka-angka, matematik. saya bilang ini
politik Pak habibie.. Kultur gak bisa diukur pake angka, ah mana peduli
dia! dia heran kenapa dibilang jawa? saya pengalaman kerja di sekneg,
habibie jadi presiden suka-suka begitu dipanggil saya pikir masalah
apa.eh yang ini ditanya! (tertawa) Pernah dia suatu hari telpon saya,
Yusril kamu datang sini ke meja saya.. saya datang.. iya pak presiden,
ada apa? itu banyak orang pergi kuburan ada orang mati! siapa itu pak?
namanya Nike Ardila siapa itu!? kenapa dia mati orang ramai-ramai nangis
dikuburnya?? oh itu dia artis penyanyi itu Pak Habibie... yah jadi
begitulah nasibnya Pak Habibie.. jadi kadang-kadang orang itu tambah
pinter tambah bego, sayapun bisa jadi begitu lama-lama bisa jadi bego
juga jadi orang..
Jadi baiklah saya pikir ya.. kalau persoalan apakah Pilkada di bawa ke
MK sudah kita bahas panjang tadi. jadi MK itu cukup mengadili Pilpres
sama Pemilu 5 tahunan itu ajalah yang lain-lain serahkan pada PTUN dan
serahkan pada Mahkamah Agung.nah bapak-bapak dan ibu-ibu saya minta maaf
karena sudah sore saya harus kembali ke jakarta jam setengah tujuh
balik lagi ke hotel dan Insya Allah Kapan-kapan kita bertemu lagi mohon
maaf atas segala kekurangan
wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum wr.wb
0 komentar :
Posting Komentar