PUASA, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita
bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang
puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang
air selama berpuasa.
Apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh?
Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.
Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.
Allah Ta’ala berfirman,
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]
Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,
Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
Allah berfirman,
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)
Sumber -
- http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-puasa-tanpa-mandi-wajib/
- https://www.facebook.com/notes/mengenal-ajaran-islam-lebih-dekat/belum-mandi-besar-saat-adzan-shubuh-sahkah-puasanya/10150258145981650
-
Apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh?
Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.
Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.
Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ
لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ
تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan
kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu
tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan
memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam.” (QS. Al Baqarah: 187).Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]
Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ
مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ،
وَإِسْحَاقَ
Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?
Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam
kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu
sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu
Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)
Sumber -
- http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-puasa-tanpa-mandi-wajib/
- https://www.facebook.com/notes/mengenal-ajaran-islam-lebih-dekat/belum-mandi-besar-saat-adzan-shubuh-sahkah-puasanya/10150258145981650
-
0 komentar :
Posting Komentar