PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA S2 - PROGRAM BEASISWA
KEMENAG RI. TH. 2014. BIDANG SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM - PROGRAM PASCASARJANA
(S2) UNSIQ WONOSOBO :
--------------------------------------------------------------------------------
pengumuman ini kepada Guru PAI di sekolah yang berminat mengikuti program beasiswa S2 Supervisi Pendidikan Islam dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
a. Guru/Pengawas PAI pada sekolah (TK/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK)
b. Berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS);
c. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun;
d. Berusia maksimal 48 tahun;
e. Persyaratan secara lengkap telah dituangkan dalam pedoman sebagaimana terlampir;
f. Atau, menghubungi kontak personal : 081228372660 Mahfudz Junaedi, atau Ririn : 085747474576 sekretariat Program Pascasarjana (S2) UNSIQ Wonosobo telp/fax : 0286-3326131
--------------------------------------------------------------------------------
pengumuman ini kepada Guru PAI di sekolah yang berminat mengikuti program beasiswa S2 Supervisi Pendidikan Islam dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
a. Guru/Pengawas PAI pada sekolah (TK/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK)
b. Berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS);
c. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun;
d. Berusia maksimal 48 tahun;
e. Persyaratan secara lengkap telah dituangkan dalam pedoman sebagaimana terlampir;
f. Atau, menghubungi kontak personal : 081228372660 Mahfudz Junaedi, atau Ririn : 085747474576 sekretariat Program Pascasarjana (S2) UNSIQ Wonosobo telp/fax : 0286-3326131
Adapun waktu dan tempat pendaftaran dan tes seleksi ditetapkan sebagai berikut :
1. Pendaftaran tanggal 18 – 23 November 2014 di Kampus UNSIQ Wonosobo Jl. Kalibeber KM 3 Wonosobo, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
2. Tes seleksi administrasi dan tertulis tanggal 24 November 2014 pukul 13.30 WIB – selesai.
3. Pengumuman hasil tes seleksi administrasi dan tes tertulis tanggal 25 November 2014 pukul 09.00 – 16.00 WIB.
4. Kelengkapan administrasi yang diterima tanggal 26 November 2014 paling akhir pukul 14.00 WIB.
5. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian sesuai dengan perkembangan dan informasi dari Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI.
Selamat Bergabung.
0 komentar :
Posting Komentar