Investasi PT Semen Indonesia Ancam Lingkungan

Investasi PT Semen Indonesia Ancam Lingkungan
Hentikan Bantuan Finansial ke PT Semen Indonesia
WM Semarang - Sekitar 20 aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Semarang untuk Kendeng melakukan aksi diam di depan Bank Indonesia Jalan Imam Barjo, Pleburan, Kota Semarang. Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu merupakan bentuk dukungan terhadap warga Rembang yang saat ini berjuang menyelamatkan kawasan karst yang terancam pertambangan oleh PT Semen Indonesia, Rabu (3/12)

Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memastikan setiap uang yang dipinjamkan ke perusahaan tidak merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia sangat kuat. Komitmen kedua lembaga itu sangat penting bagi keterwujudan investasi ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan telah bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk memwujudkan pembangunan berkeadilan ekologis. Kerja sama itu merupakan program lanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bank Indonesia sejak 2010 dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking.

Pelaksanaan green banking merupakan satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy. Greedy economy hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan GDP, mengeksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang. Adapun green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi masyarakat. 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan semua aktivitas ekonomi mematuhi upaya untuk mendorong kelestarian lingkungan. Perbankan sebagai bagian dari entitas bisnis tentu tidak terlepas dari perkara itu.

“Pengabaian terhadap ketentuan tersebut tentu berpotensi meningkatkan risiko kredit, risiko hukum, dan risiko reputasi bagi perbankan. Karena itu, perbankan perlu memahami dan menguasai lebih baik manajemen risiko lingkungan hidup ini,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas.

Kasus PT Semen Indonesia dan masyarakat Kabupaten Rembang yang menolak rencana eksploitasi Cekungan Air Tanah Watuputih menjadi bukti konsep pembangunan berkelanjutan yang didorong oleh sektor perbankan belum sepenuhnya terlaksana. Ekspolitasi Cekungan Air Tanah Watuputih yang menjadi sumber air bagi lebih dari 600.000 jiwa seharusnya menjadi pertimbangan perbankan untuk tidak memberikan bantuan finansial kepada PT Semen Indonesia.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Eksekutif Nasional mengatakan, “Pinjaman finansial perbankan kepada PT Semen Indonesia yang akan mengekspoitasi sumber air Cekungan Air Tanah Watuputih akan berkontribusi menyumbang laju percepatan kerusakan lingkungan di Jawa Tengah. Bank yang memberikan bantuan finansial tersebut harus mempertimbangan aspek lingkungan dan hak asasi manusia guna meninjau ulang kerja sama bantuan itu ke PT Semen Indonesia.”

Unu Herlambang dan Hasan Tuban dari Satjipto Raharjo Institute menambahkan, “Kebijakan sektor perbankan yang peduli terhadap lingkungan mutlak saat ini. Kondisi Jawa Tengah selama ini sudah rawan bencana lingkungan. Karena itu, keadilan hukum harus menyentuh aspek dasar manusia, yaitu lingkungan.”

Aksi diam berlangsung sekitar 30 menit. Aksi diikuti sekitar 20 orang dari berbagai latar belakang. Mereka mengenakan kaus “SAVE REMBANG” untuk menunjukkan kepedulian terhadap aksi penolakan ibu-ibu di Rembang yang telah menetap di tenda selama lebih dari empat bulan.

Aksi berlangsung damai, diakhiri dengan penyerahan keterangan pers kepada pemimpin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Zaenal, kuasa hukum warga Rembang dari LBH Semarang, menyatakan aksi itu merupakan rangkaian acara berkelanjutan untuk menyuarakan kepedulian atas kejahatan lingkungan dan tindakan represif aparat keamanan pada aksi damai di tenda perlawanan Rembang.

“Peduli lingkungan dapat dilakukan dalam berbagai wujud. Cara paling sederhana adalah mendorong komitmen bersama dunia perbankan untuk menolak memberikan kredit kepada perusahaan yang ditengarai merusak lingkungan. Serta mendorong komitmen masyarakat umumnya untuk tidak menggunakan produk pabrik yang merusak alam,” katanya.

“Komitmen bersama itu seharusnya menjadi satu perspektif mengenai business ethic yang telah banyak disuarakan di luar negeri.”

Selanjutnya, Kamis, 4 Desember besok, kembali digelar sidang gugatan warga dan Walhi atas izin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu rencananya dibuka pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan replik oleh penggugat, yakni warga dan Walhi.

Maya Latifasari dari Koalisi Semarang untuk Kendeng menyerukan perlu keterlibatan masyarakat luas sebagai bentuk pengawasan dalam persidangan yang terbuka dan jujur. Langkah itu untuk mengetuk nurani hakim mengenai keadilan ekologis.*** (Kang Putu)
Share on Google Plus

About Madani

RIC Karya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar